Koster Instruksikan Ganjil-Genap BBM Bali, SPBU Tak Patuh Terancam Diambil Alih Pertamina

Pertamina Siapkan Stok 48 Juta Liter, 66 SPBU di Denpasar dan Badung Beroperasi 24 Jam

Koster Instruksikan Ganjil-Genap BBM Bali, SPBU Tak Patuh Terancam Diambil Alih Pertamina
Gubernur Bali Wayan Koster bersama perwakilan Pertamina Patra Niaga membahas penanganan krisis pasokan BBM di Bali. Pemprov Bali mendorong penertiban distribusi, penerapan sistem ganjil-genap, dan pengawasan SPBU guna mengurai antrean serta memastikan kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menerapkan sejumlah langkah darurat untuk mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan tersebut mencakup sistem ganjil-genap, pembatasan pengisian, pengaturan waktu pengisian truk, hingga evaluasi izin operasional SPBU yang tidak memenuhi ketentuan.

Instruksi itu tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tertanggal 16 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus sebagai respons terhadap antrean kendaraan yang mengganggu aktivitas masyarakat di Pulau Dewata.

Salah satu langkah utama yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan untuk pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, hingga Senin, 19 Oktober 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan penerapan kebijakan tersebut.

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," kata Ahad Rahedi, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Jumat (16/10/2026).

Pada 17 Oktober, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil mendapat giliran mengisi BBM. Sementara itu, kendaraan berpelat nomor genap dijadwalkan mengisi pada 18 Oktober. Pengaturan untuk 19 Oktober mengikuti ketentuan lanjutan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain pengaturan berdasarkan pelat nomor, pembelian BBM juga dibatasi untuk mengendalikan konsumsi dan menjaga pemerataan distribusi. Pertamina menetapkan batas maksimal pengisian sebanyak 20 liter bagi kendaraan roda empat dan 3 liter bagi kendaraan roda dua selama kebijakan berlangsung.

Dalam suratnya, Koster juga meminta Pertamina mengatur pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk agar dilakukan pada malam hari. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan di SPBU pada jam sibuk dan menjaga kelancaran pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Kendaraan darurat, terutama ambulans dan mobil pemadam kebakaran, menjadi prioritas dalam pelayanan pengisian BBM. Ketentuan tersebut penting untuk memastikan kebutuhan operasional layanan penyelamatan tidak terhambat oleh antrean kendaraan.

Perhatian khusus turut diberikan terhadap kesiapan personel SPBU. Gubernur meminta agar setiap nosel pengisian dilengkapi operator sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan diminta dikenai sanksi. Apabila tidak melakukan perbaikan, pengoperasiannya dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Instruksi lainnya mencakup penambahan armada mobil tangki, peningkatan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang beroperasi selama 24 jam, pemastian ketersediaan stok, serta penerapan digitalisasi antrean.

Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan yang dalam beberapa hari terakhir terjadi di sejumlah kawasan Bali.

Pertamina Siapkan Stok 48 Juta Liter dan 66 SPBU Beroperasi 24 Jam

Di tengah penerapan pembatasan pengisian, Pertamina menyatakan telah memperkuat pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bali.

Ahad Rahedi menyampaikan bahwa stok BBM yang disiapkan di Terminal Sanggaran, Denpasar, dan Integrated Terminal Manggis, Karangasem, ditargetkan mencapai 48 juta liter hingga 17 Oktober 2026. Persediaan tersebut diperkirakan mencukupi kebutuhan Bali selama 14–15 hari berdasarkan perhitungan Pertamina.

Pertamina juga memperpanjang layanan operasional 24 jam di 66 SPBU, terdiri atas 42 SPBU di Denpasar dan 24 SPBU di Badung. Upaya ini dilakukan untuk memperluas waktu pelayanan dan membantu mengurai antrean.

Pelaksanaan kebijakan darurat tersebut turut mendapat dukungan aparat keamanan untuk membantu pengawasan dan kelancaran distribusi BBM.

Penerapan ganjil-genap dan pembatasan pengisian akan dievaluasi setelah periode awal pelaksanaan. Efektivitas kebijakan ini akan menjadi perhatian, terutama dalam memastikan pasokan tetap tersedia, antrean berkurang, dan aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata Bali dapat kembali berjalan normal.

Masyarakat diimbau mengikuti ketentuan pengisian BBM yang berlaku serta memantau informasi resmi dari Pertamina agar dapat menyesuaikan waktu pembelian bahan bakar.

Editor - Ray