Satpol PP Bali Dorong Regulasi Industri Babi Demi Kesejahteraan Peternak dan Kualitas Kuliner

Satpol PP Provinsi Bali mendorong regulasi industri babi melalui FGD sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan peternak, pengelolaan limbah, kualitas daging babi, serta memperkuat daya saing kuliner khas Bali.

Satpol PP Bali Dorong Regulasi Industri Babi Demi Kesejahteraan Peternak dan Kualitas Kuliner
Industti kuliner Bali yang gunakan produk daging babi.

FGD menjadi langkah awal penyusunan regulasi Pig Welfare yang mengedepankan pengelolaan limbah, kesejahteraan peternak, kualitas daging, dan penguatan ekonomi Bali berbasis kuliner.

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mendorong lahirnya regulasi industri babi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak, memperbaiki tata kelola limbah, sekaligus menjaga kualitas kuliner khas Bali yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Memetakan Risiko One Health and Welfare dari Industri Babi di Bali" yang digelar di Bali, Rabu (15/7/2026). Forum ini menjadi langkah awal menyusun regulasi yang mengintegrasikan aspek kesehatan hewan, kesehatan manusia, perlindungan lingkungan, hingga penguatan daya saing daerah.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan inisiatif tersebut berangkat dari regulasi yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

"Dasar kami menginisiasi pembahasan ini berangkat dari regulasi yang sudah ada. Pertama, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang menekankan optimalisasi kearifan lokal di Bali. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang juga mengatur mengenai ketertiban hewan," ujar I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Menurutnya, keberhasilan program Dog Welfare yang dijalankan Pemprov Bali menjadi pijakan untuk mengembangkan konsep Pig Welfare.

"Sekarang kita mulai masuk ke konsep Pig Welfare. Bali memiliki potensi yang besar sebagai salah satu daerah penghasil sekaligus konsumen daging babi di tingkat nasional. Kami berharap FGD hari ini menjadi formula awal untuk menyusun regulasi," katanya.

Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui industri peternakan babi yang lebih profesional, sehat, dan berkelanjutan.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pengelolaan limbah peternakan babi. Satpol PP menilai persoalan limbah menjadi aspek penting karena berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kualitas hasil peternakan.

Selain itu, metode eliminasi atau penanganan ternak sebelum pemotongan juga dinilai berpengaruh terhadap kualitas daging. Penanganan yang tepat dapat meminimalkan stres pada ternak sehingga menghasilkan daging yang lebih baik dan kulit yang tetap renyah saat diolah menjadi berbagai kuliner khas Bali, seperti babi guling.

Menurut Rai Dharmadi, peningkatan kualitas daging babi akan berdampak langsung terhadap daya saing kuliner Bali yang selama ini menjadi salah satu daya tarik wisata sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.

Satpol PP juga mendorong pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai proyek percontohan yang dilengkapi regulasi, standar operasional, pembinaan, dan pengawasan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi daging babi yang lebih tertata, aman, dan memiliki standar kualitas yang jelas.

"Hasil diskusi hari ini akan kami jadikan bahan untuk FGD berikutnya bersama para peternak dan pelaku usaha. Setelah kajiannya lengkap, barulah kami sampaikan kepada Gubernur Bali sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam menjaga budaya Bali, memperkuat ekonomi Bali, mewujudkan Bali Kerti, serta memberdayakan desa adat," jelasnya.

Rai Dharmadi juga menepis anggapan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk pengambilalihan tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Bukan berarti Dinas Peternakan kurang bergerak. Kami hanya memiliki titik fokus yang berbeda. Kami bersentuhan langsung dengan pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan karena persoalan ini berawal dari limbah. Sementara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih fokus pada kesehatan ternak, vaksinasi, dan pengobatan," tegasnya.

Ia memastikan seluruh program akan dilaksanakan secara sinergis dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh kabupaten/kota, termasuk melibatkan Linmas dalam edukasi dan pendampingan kepada peternak skala rumah tangga.

"Kami menggandeng Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di seluruh kabupaten/kota, termasuk Satpol PP melalui bidang Linmas. Linmas kami libatkan karena memiliki peran penting dalam sosialisasi dan pendampingan kepada peternak agar menerapkan pola beternak yang lebih profesional, menghasilkan daging berkualitas, hingga nantinya memiliki standar atau labelisasi 'Babi Bali' yang lebih baik," pungkasnya.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berharap industri peternakan babi dapat berkembang secara lebih tertata, ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan peternak, sekaligus menjaga kualitas kuliner berbahan dasar daging babi sebagai salah satu identitas gastronomi Pulau Dewata.

Editor - Ray