ADKASI Desak Revisi UU Pemda, DPRD Minta Wewenang Diperkuat dan Dana Daerah Ditambah
ADKASI mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan memperkuat kewenangan DPRD, menambah Transfer ke Daerah, serta melibatkan DPRD dalam mutasi pejabat dan pengisian direksi BUMD.
ADKASI Soroti Lemahnya Posisi DPRD dalam Pemerintahan Daerah. Transfer ke Daerah Menurun, ADKASI Minta Dana Bagi Hasil Dipulihkan. DPRD Diusulkan Terlibat dalam Mutasi ASN dan Pengisian Direksi BUMD.
BADUNG – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna memperkuat peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif sekaligus meningkatkan dukungan fiskal bagi pemerintah kabupaten.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI yang digelar di Badung, Bali, Rabu (29/7/2026). Forum ini menghimpun masukan dari DPRD kabupaten di Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagai bahan rekomendasi dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Daerah.
Ketua ADKASI, Siswanto, mengatakan Rakorwil di Bali merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Seluruh aspirasi daerah akan dirumuskan menjadi rekomendasi nasional untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
Menurut Siswanto, salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah perlunya mengembalikan posisi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang memiliki kewenangan lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
"DPRD perlu dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah sehingga memiliki penguatan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Siswanto.
Selain itu, ADKASI mengusulkan penambahan fungsi pelayanan konstituen sebagai fungsi keempat DPRD. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak cukup dilakukan melalui kegiatan reses yang hanya berlangsung tiga kali dalam setahun, tetapi harus berjalan secara berkesinambungan melalui penyerapan aspirasi dan pendampingan terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD juga perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan program pembangunan daerah agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Dalam Rakorwil tersebut, ADKASI juga menyoroti kondisi fiskal sebagian besar pemerintah kabupaten yang dinilai masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat. Hanya sebagian kecil daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, sedangkan mayoritas masih berada pada kategori menengah hingga rendah.
Karena itu, ADKASI meminta pemerintah meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027, khususnya bagi daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, serta sektor kelautan yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
"Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah yang harus diberikan secara proporsional agar pembangunan di daerah dapat berjalan optimal," ujar Siswanto.
Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, pimpinan DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, serta Ketua Komisi XI DPR RI untuk menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran tahun depan.
ADKASI juga mengusulkan agar DPRD dilibatkan dalam proses mutasi pejabat daerah, mulai dari pejabat eselon II hingga eselon IV, termasuk dalam pengisian jabatan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Siswanto menilai, keterlibatan DPRD akan memperkuat mekanisme pengawasan sehingga proses penempatan pejabat aparatur sipil negara maupun pengurus BUMD berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pada kesempatan yang sama, Siswanto mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan alokasi Transfer ke Daerah secara nasional. Ia menyebut anggaran TKD yang sebelumnya sekitar Rp919 triliun untuk 514 daerah kini turun menjadi sekitar Rp693 triliun atau berkurang sekitar 24,7 persen.
Menurutnya, penurunan paling besar terjadi pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH), sementara Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penyesuaian dalam jumlah yang lebih kecil.
"Kami berharap pengurangan Dana Bagi Hasil ini bukan menjadi pemangkasan permanen, tetapi kekurangan penyaluran yang dapat dipenuhi kembali pada APBN 2027 sehingga pembangunan daerah tidak terhambat," pungkas Siswanto.
Editor - Ray


