KLH Aktifkan Sanksi UU Pengelolaan Sampah, 150 Hotel, Restoran, dan Kafe di Bali Kena Paksaan Pemerintah
Badung, Bali — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan sanksi tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah dengan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini menyasar pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali yang dinilai belum memenuhi kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menerapkan instrumen hukum kepada pelaku usaha yang abai terhadap tanggung jawab lingkungannya.
“Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada 150 pelaku usaha horeka untuk menyelesaikan pengelolaan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan,” ujar Menteri Hanif saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Badung, Jumat (6/2).
Menurutnya, penerapan sanksi ini merupakan langkah awal dari penertiban yang lebih luas. KLH saat ini telah mendata sekitar 1.400 pelaku usaha horeka yang beroperasi di Bali dan akan menjadi objek evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Menteri Hanif menegaskan, pelaku usaha tidak lagi diperbolehkan sepenuhnya bergantung pada tempat pemrosesan akhir (TPA). Setiap hotel, restoran, dan kafe wajib melakukan pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah, khususnya sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas usaha.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Horeka memiliki kontribusi signifikan terhadap timbulan sampah di Bali, sehingga tanggung jawab pengelolaannya tidak bisa dialihkan ke pemerintah daerah semata,” tegasnya.
Terhadap 150 horeka yang telah dijatuhi sanksi, KLH memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri. Apabila dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, KLH membuka kemungkinan peningkatan sanksi, termasuk sanksi administratif lanjutan hingga rekomendasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di Bali yang selama ini menghadapi persoalan serius terkait beban sampah dan keterbatasan daya tampung TPA.
Editor - Ray

