RDP Bersama Pansus TRAP, BTID Paparkan Legalitas Lahan dan Izin KEK Kura-Kura Bali

RDP Bersama Pansus TRAP, BTID Paparkan Legalitas Lahan dan Izin KEK Kura-Kura Bali
BTID Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bali .

DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali guna memberikan penjelasan terkait legalitas lahan dan perizinan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. RDP tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek strategis di Bali.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan legislatif sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan, pengembangan kawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Yossy, KEK Kura-Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Dalam forum tersebut, BTID juga memaparkan proses tukar-menukar kawasan hutan yang disebut telah melalui tahapan sesuai regulasi. Luas lahan yang disetujui dalam proses itu, lanjutnya, sekitar 62,14 hektare dengan status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare seperti yang sempat beredar dalam sejumlah pemberitaan.

“Dari total tersebut, sekitar 4 hektare merupakan area dengan vegetasi mangrove, sementara sisanya berupa perairan tanpa tegakan mangrove,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan RDP digelar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan seluruh proses pengembangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Terkait pembangunan marina di kawasan tersebut, BTID menyatakan telah mengantongi perizinan yang diperlukan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu turut dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyebut salah satu izin dasar telah diterbitkan.

Di hadapan anggota dewan, BTID menyatakan komitmennya untuk menjalankan pengembangan kawasan sesuai regulasi yang berlaku serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Editor - Ray