Sidang Batu Ampar Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Pemkab Buleleng Tidak Pernah Digugat

Sidang perdana sengketa lahan Batu Ampar di PN Singaraja mengungkap perdebatan hukum. Kuasa hukum penggugat menilai Pemkab Buleleng tidak pernah menjadi tergugat dalam perkara PTUN sebelumnya.

Sidang Batu Ampar Memanas, Kuasa Hukum Ungkap Pemkab Buleleng Tidak Pernah Digugat

BULELENG – Sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil, perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim mendorong para pihak untuk tetap membuka peluang penyelesaian damai. Hakim bahkan menyarankan agar poin-poin gugatan yang memiliki substansi serupa terhadap tujuh tergugat dapat disatukan sehingga proses persidangan lebih efektif.

"Saya paham perjuangan kalian sudah lama sekali. Coba ditawarkan opsi-opsi lain yang dapat menjadi kesepakatan bersama agar tidak berlarut-larut dalam gugat-menggugat," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Di sisi lain, proses hukum pidana yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut dinilai harus memperhatikan asas praejudicieel geschil, yakni perkara perdata yang berkaitan dengan objek sengketa perlu memperoleh kepastian hukum terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara pidana dilanjutkan.

*Kuasa Hukum Gede Astawa

Kuasa Hukum Tergugat V, Gede Astawa, SH, menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila jawaban para tergugat disampaikan secara bersama-sama sebagaimana arahan majelis hakim.

"Bila ingin kami fasilitasi ya terserah mereka sebagai tergugat. Agar bisa lebih mudah atau memiliki kuasa hukum sendiri juga silakan," kata Gede Astawa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Gede Indria, SH, menegaskan gugatan yang diajukan bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan sengketa.

"Kami ingin mencari kepastian hukum dari kasus ini, siapa sesungguhnya yang berhak," tegas Indria kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, apabila mencermati amar putusan dalam perkara sebelumnya, tidak terdapat perintah kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa.

"Kalau kita melihat lebih jauh amar putusannya, saya menyangsikan bahwa Pemkab Buleleng dihukum untuk menyerahkan tanah. Jadi sama sekali tidak ada putusan seperti itu yang bisa dilaksanakan. Apalagi dalam putusan inkrah perkara Nomor 59 Tahun 2010, Pemkab Buleleng juga tidak menjadi pihak yang digugat," jelasnya.

Indria juga menilai para pihak telah mengetahui bahwa sertifikat tanah berada atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng.

"Kalau memang ingin mendapatkan tanah tersebut, seharusnya menggugat PT Bali Coral Park, bukan memohon kepada Pemkab Buleleng yang memiliki sertifikat. Apalagi PT tersebut hanya sebagai penyewa," ujarnya.

Ia bahkan menyebut gugatan terdahulu memiliki kelemahan mendasar.

"Dalam perkara dahulu, Pemkab tidak digugat. Yang dihukum untuk menyerahkan adalah PT Coral. Ini yang kami nilai sebagai gugatan yang direkayasa," katanya.

Lebih lanjut, Indria mengungkapkan apabila Pemkab Buleleng memenangkan perkara yang kini bergulir di PN Singaraja, pihaknya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN sebelumnya.

"Jika Pemkab menang, nanti akan diajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN karena dasar gugatan PTUN menggunakan Putusan PN Singaraja Nomor 59 Tahun 2010 yang nantinya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.

Sidang perkara sengketa lahan Batu Ampar akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan jawaban para tergugat.

Editor - Ray