PT Sampoerna Digugat Mitra, Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Tinjau Permohonan Sita Jaminan

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus yang melibatkan dugaan kecurangan pihak HM Sampoerna Tbk, berlanjut dengan acara Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa 6 Mei 2025.
Pemilik toko tersebut Gede Evan Wicaksana dan Putu Yasa keinginannya tidak berlebihan, mereka hanya mengingjnkan pihak PT Sampoerna Tbk bisa mengembalikan kerugian finansial yang mereka alami.
Baca berita sebelumnya,
1. Mitra Rugi Rp 3 Miliar, Oknum PT HM Sampoerna Diduga Lakukan Kecurangan Distribusi
2. Lagi - lagi Kelakuan PT Sampoerna, Dugaan Manipulasi Nota Pemilik Toko Natuna
3. Sidang Kasus Rokok Sampoerna, Kerugian yang dialami Mitra Tercatat dalam Nota Resmi
Kuasa hukum mereka dari Satu Pintu Solusi Consulting Bali, Rian Nasution SH., menerangkan bahwa baru saja dilaksanakannya Peninjauan Setempat (PS) di wilayah jurisdiksi hukum Singaraja.
"Ini berkenaan dengan permohonan kami, sita atas kantor logistik PT Sampoerna. Perlu diketahui bahwa telah dipastikan objek
sengketanya jelas, disaksikan oleh salah seorang supervisor, mereka mengiyakan dan membenarkan hal ini, " Ungkap Rian usai sidang PS.
Bukti yang sempat dilayangkan di persidangan merupakan bukti kuat bahwa pihak PT HM Sampoerna Tbk telah diduga merugikan kliennya sekitar 3 Miliiar untuk Toko Sri65 dan untuk Toko Natuna sebesar 2,2 Milliar Rupiah.
Catatan itu merupakan rekapan dari tim PT HM Sampoerna Tbk, yang dilakukan dalam jam kerja dengan menggunakan atribut resmi perusahaan.
Kuasa hukum lainnya Saud Susanto SH., menyebutkan dengan register kasus 1032 untuk penggugat Evan wicaksana (Toko Sri65) dan nomor 1033 untuk penggugat Yasa (Toko Natuna), ikut menyaksikan sidang PS.
"Permohonan sita jaminan sebuah gedung diatas tanah dengan batas - batas yang telah disebutkan tadi, itu demi menjamin baliknya kerugian daripada para pengugat, " Terangnya.
Pihak Evan wicaksana juga sempat menerangkan agar dirinya dapat diperhatikan oleh pihak PT HM Sampoerna Tbk, agar kerugian yang dialaminya dapat dikembalikan.
"Mohon dikembalikan sebagai bagian keadilan buat kami, walau dirasa PT Sampoerna belum berpihak kepada kami atas kerugian yang kami derita selama bermitra, " Ungkapnya.
Tentu ini menjadi menarik, lantaran pihak yang merugikan toko kelonting kecil adalah perusahaan raksasa nasional dunia (giant company) dengan konsep terbuka publish yang sudah listing di pasar saham.
"Dengan ini tentunya mampu memberikan pertanggungjawaban yang tepat, " Pungkas Rian mengakhiri. (Ray)