Ultimatum Menteri LH! Denpasar–Badung Diberi Waktu 1 Bulan Pilah Sampah Organik dari Sumber, Jika Lalai Terancam Sanksi Pidana

Ultimatum Menteri LH! Denpasar–Badung Diberi Waktu 1 Bulan Pilah Sampah Organik dari Sumber, Jika Lalai Terancam Sanksi Pidana
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

Denpasar, 5 Maret – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera menuntaskan pemilahan sampah organik dari sumbernya. Tenggat waktu yang diberikan tidak main-main, yakni satu bulan sejak pernyataan tersebut disampaikan.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/3), Menteri LH menegaskan pemerintah daerah harus mempercepat langkah konkret agar masyarakat melakukan pemilahan sampah organik sejak dari rumah tangga, pasar, hingga pelaku usaha. Menurutnya, persoalan sampah di Bali—terutama yang bermuara di TPA Suwung—tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya.

“Kami telah meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menuntaskan pemilahan sampah organik dari sumber paling lambat satu bulan dari sekarang. Semua pihak harus segera bergerak karena persoalan ini tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hanif.

Ia menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah menjadi kunci utama untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir. Jika kebiasaan pemilahan tersebut tidak berjalan dalam waktu yang telah ditentukan, pemerintah pusat tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

“Apabila dalam waktu satu bulan masyarakat Denpasar dan Badung belum juga menjalankan pemilahan sampah organik dari sumber, maka kepala daerahnya harus siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup saat ini telah meningkatkan status penanganan TPA Suwung ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil karena kondisi tempat pembuangan akhir tersebut dinilai sudah sangat kritis akibat kelebihan kapasitas.

Ia menegaskan, jika praktik pembuangan sampah organik ke TPA Suwung masih terus terjadi tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan dari sumbernya, maka konsekuensinya tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Sekali lagi kami ingatkan, jika sampah organik masih terus dikirim ke TPA Suwung tanpa pengolahan dari sumbernya, maka sanksi pidana bisa dikenakan,” tandasnya.

Ultimatum ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk segera bertransformasi dalam pengelolaan sampah. Tanpa langkah cepat dan disiplin bersama, krisis sampah yang saat ini melanda Bali—khususnya di kawasan Denpasar dan Badung—dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan. 

Editor - Ray