LBH Ansor Bali Soroti Celah Hukum dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kebijakan Menteri Dinilai Sah Secara Undang-Undang

LBH Ansor Bali Soroti Celah Hukum dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kebijakan Menteri Dinilai Sah Secara Undang-Undang
Opini Tokoh LBH Ansor Bali.

DENPASAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menyampaikan kajian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kajian tersebut, LBH Ansor Bali menilai tuduhan korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan menyisakan persoalan serius dari sisi pemenuhan unsur pidana.

Ketua & Sekretaris Pimpinan Wilayah LBH Ansor Provinsi Bali

Ketua PW LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, bersama Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang pejabat negara tidak cukup hanya bertumpu pada dugaan atau persepsi publik, melainkan harus memenuhi seluruh unsur delik yang ditentukan undang-undang secara utuh dan menyeluruh.

Menurut Denma Bahrul, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mensyaratkan adanya tiga unsur pokok dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yakni perbuatan memperkaya diri atau pihak lain, tindakan yang bersifat melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara. Ketiga unsur tersebut, kata dia, tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Dalam hukum pidana, unsur-unsur ini bersifat kumulatif. Artinya, kegagalan membuktikan satu unsur saja sudah cukup untuk menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

LBH Ansor Bali menilai unsur yang paling lemah dalam perkara kuota haji terletak pada tuduhan adanya perbuatan melawan hukum. Mereka menegaskan bahwa kebijakan penetapan kuota haji tambahan justru memiliki dasar normatif yang jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, Menteri Agama diberikan kewenangan langsung untuk menetapkan kuota tambahan apabila terjadi penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Kewenangan tersebut, lanjut Denma, bukanlah diskresi bebas, melainkan mandat undang-undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, LBH Ansor Bali menekankan bahwa pejabat publik yang menjalankan kewenangan berdasarkan perintah undang-undang berada dalam kerangka pemerintahan yang sah. Prinsip wetmatig bestuur menegaskan bahwa tindakan pemerintahan yang memiliki dasar hukum tidak dapat dipidana hanya karena adanya perbedaan tafsir atau ketidakpuasan sebagian pihak.

Atas dasar analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi konstruksi hukum sebagaimana disyaratkan dalam UU Tipikor. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tetap berpegang pada asas kepastian hukum dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum tidak digunakan di luar koridor yang telah ditetapkan undang-undang,” tutup Denma.

Editor - Ray