Skandal Dua Mantan Camat, Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris Jero Kepisah Makin Terungkap di Persidangan

DENPASAR - Dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka), semakin menunjukkan indikasi rekayasa hukum.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengungkap keterlibatan dua mantan Camat Denpasar Selatan dalam dugaan manipulasi dokumen silsilah keluarga yang berujung pada proses pidana terhadap Ngurah Oka.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 25 Februari 2025, Tim Kuasa Hukum Ngurah Oka, I Made Somya Putra, SH, MH, menegaskan bahwa ada indikasi konspirasi yang melibatkan saksi I Made Sumarsana selaku mantan Camat Denpasar Selatan periode 2022-2024 bersama pelapor A A Ngurah Eka Wijaya.
Somya menyoroti bagaimana Sumarsana diduga mengikuti arahan mantan Camat sebelumnya, A A Gede Risnawan, untuk mencabut tanda tangan dari dokumen silsilah keluarga Jero Kepisah.
"Fakta persidangan semakin memperjelas adanya upaya sistematis dalam mengondisikan kasus ini agar klien kami, A A Ngurah Oka, dikriminalisasi. Ada lobi, ada pengkondisian, hingga dokumen yang tanda tangannya sudah dicabut disebarkan ke berbagai institusi," ujar Somya kepada media.
Kuasa hukum lainnya, I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA, menambahkan bahwa tindakan pencabutan tanda tangan ini menjadi pemicu utama penahanan Ngurah Oka.
"Ini jelas bentuk rekayasa hukum. Ada permainan antara mantan pejabat dan pihak pelapor untuk mengarahkan kasus perdata ini menjadi pidana, yang pada akhirnya merampas hak-hak klien kami sebagai ahli waris sah," tegasnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Heryanti beserta anggota majelis hakim lainnya beberapa kali mencecar Sumarsana terkait ketidaktahuannya atas tugas pokok dan fungsinya sebagai camat.
Hakim mempertanyakan bagaimana mungkin seorang camat aktif bisa mengikuti perintah camat sebelumnya yang sudah lengser, yang akhirnya berujung pada pemidanaan seseorang.
Dari berbagai kesaksian yang telah diungkap dalam persidangan, semakin jelas bahwa kasus ini penuh rekayasa dan sarat kepentingan.
Publik kini menunggu keberanian majelis hakim dalam menegakkan keadilan, agar supremasi hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Tim)