Gara - gara Mohon Batu Bata, Ketut Luki dilaporkan, Hakim Curiga Pelapor adalah Saksi

Gara - gara Mohon Batu Bata, Ketut Luki dilaporkan, Hakim Curiga Pelapor adalah Saksi
Ilustrasi, gara - gara mohon batu bata pada ponakan (saksi) Ketut Luki dibui.

DENPASAR - Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terdakwa Perbekel Bongkasa I Ketut Luki (59) berlanjut dengan mendatangkan saksi - saksi memberatkan yang diperiksa secara serempak dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Jumat, 28/02/2025.

Klik berita sebelumnya,Tuduhan dan Air Mata, Demi Pengabdian "Bongkasa Festival" Perbekel Luki Dalam Jeruji Besi 

Saksi dari pihak kepolisian mendapatkan laporan tersebut dari laporan masyarakat yang diragukan oleh majelis hakim dengan pertanyaan apakah laporan masyarakat yang dimaksud dari pihak kontraktor.

Suasana sidang Ketut Luki di PN Tipikor Renon Denpasar.

"Kami mendapatkan laporan bahwa bila dana dari BKK (Bantuan Keuangan Khusus) permintaan dari aparat desa bisa mencapai 1 - 2%"

"Bila dari APBDes itu 10% setelah potong pajak, " ujar saksi dari pihak Kepolisian.

Dikatakannya juga bahwa terdakwa sering meminta fee yang akan disulitkan pencairannya melalui sistem Bank BPD bila tidak dipenuhi. Ini pun masih tahap wajar bagi majelis hakim karena masih dalam rentang waktu 10 hari kerja.

"Kami menyita dugaan uang suap 20 juta, 300 ribu disaku celana kana terdakwa, kartu kredit dan handphone. Selain itu kami menyita BPKB mobil, tablet dan jam tangan untuk pengamanan aset dan kami serahkan ke penyidik, " ungkapnya. 

Dukungan masyarakat Desa Bongkasa untuk mendukung moral dari tokoh mereka Ketut Luki.

Berlanjut saksi Kadek Doddy Setiawan selaku Direktur CV Wana Bhumi Karya (2023) dirinya mendapatkan tender Pura Prajapati Desa Adat Kutaraga Bongkasa. CV yang bergerak dari jasa kontraktor ini juga wajib dipertanyakan lantaran baru lahir sudah mendapatkan proyek senilai 2,4 Milyar Rupiah, tentu masyarakat Adat wajib ikut mengecek hasil dari pembangunan CV yang belum banyak makan asam garam ini.

Ia mengaku didepan majelis hakim bahwa pencairan dalam tempo 4 kali yakni 25%, 50%, 75% dan 100% pengerjaan.

Surat permohonan kepada majelis hakim untuk bersikap adil kepada tokoh masyarakat yang dikagumi di Desa Bongkasa

Pencairan pertama senilai 500 juta Rupiah yang kedua yang dianggap bermasalah ini membuat pihak kontraktor meminta tolong pacarnya yakni keponakan jauh dari Perbekel Bongkasa Ketut Luki untuk segera mencairkan.

" Paktut (Perbekel Bongkasa / terdakwa) ditanyakan kok belum cair, ia menjawab bisa dibantu sedikit, " ungkap Doddy.

Penyerahan uang 20 juta yang diberikan oleh Doddy itupun dilakukan oleh supir atas perintah Doddy.

Berlanjut kepada pacar direktur Doddy yang juga merupakan komisaris CV Wana Bhumi Karya juga dimintai tolong menelpon terdakwa.

"Saya menelpon menanyakan pencairan lalu pak Ketut (terdakwa) meminta 'Sing nyidang bantu pak meli bata, pak sedeng membangu' (tidak bisa bantu bapak beli batu bata, bapak sedang membangun rumah_basa bali), " ujarnya yang langsung diiyakan oleh saksi.

Dari kondisi ini membuat hakim bertanya - tanya mengapa menyerahkan uang bila permintaan bantuannya berupa batu bata, yang kemudian dijawab saksi bahwa pembangunan tidak menggunakan batu bata melainkan batu karangasem.

"Mengapa tidak menanyakan batu karangasem saja yang diberikan, mengapa memiliki asumsi harus uang, " ujar hakim ketua.

Surat permohonan donasi untuk Bongkasa Festival itu sempat dilayangkan kepada CV Wana Bhumi Karya ini diiyakan juga oleh pihak saksi.

Hakim yang sempat mencurigai laporan masyarakat tersebut adalah dirinya (saksi Doddy dan sang Pacar) karena kesaksiannya yang berbelit - belit saat dikatakan melarang sopir membawa uang ke Puspem Badung yang akhirnya terjadi OTT disana tersebut. 

"Kenapa, apakah tidak ada opsi lain, " terang hakim mencurigai.

Ketakutan tidak dicairkan yang padahal masih tahap wajar ini membuat pihak majelis hakim makin mencurigai pihak saksi. Yang dijawab bahwa dirinya membutuhkan dana untuk kontrak pembangunan selanjutnya ditempat lain.

"Permintaan beli batu bata bukannya wajar karena kalian masih ada hubungan keluarga, wajar gak? Mengapa kalian berasumsi uang, " kejar hakim, yang tak mampu dijawab oleh saksi.

Pihak terdakwa membantah semua pernyataan itu bahwa dirinya tidak pernah meminta apapun kepada saksi.

"Kami hanya mengetahui informasi saja, karena seperti itu faktanya yang mulia, " ujar terdakwa. 

Diluar ruang sidang pihak masyarakat Desa Bongkasa berbondong - bondong mendatangi PN Tipikor untuk memberikan support kepada Ketut Luki yang dianggap tokoh pengayom desa.

Gusti Agung Ketut Suarsana selaku Kelian Adat Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa mengatakan bahwa mereka datang untuk memberikan dorongan moril kepada Ketut Luki.

"Ketut Luki memiliki karakter bermasyarakat, beliau turun langsung. Tidak pernah kita menemukan perbekel yang seperti ini, beliau ada untuk masyarakat"

"Beliau sangat merakyat dan sederhana. Dengan adanya sidang ini semoga majelis hakim memberikan keadilan karena kami membutuhkan sosok seperti Pak Luki ini untuk membangun desa, " ungkapnya.

Kemudian menanyai I ketut sumber ambarawata selaku Kepala lingkungan (kadus) Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa yang juga pengalaman menjadi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ini menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut, keterlambatan 7 hari apakah masih wajar

"Bila semua sudah terlaksana, 7 hari masih dalam tahap wajar, bisa untuk 3 hari bila lengkap tapi masih banyak proses yang harus dilalui, " ungkapnya. (Ray)