Drama Hukum Jro Kepisah, Hakim Bongkar Kejanggalan Kesaksian

Drama Hukum Jro Kepisah, Hakim Bongkar Kejanggalan Kesaksian
Kasus ini bergulir lantaran keinginan menguasai lahan sawah yang dikuasai turun temurun oleh keluarga Jro Gede Kepisah.

DENPASAR - Sidang lanjutan dari Jro Gede Kepisah kembali digelar di PN Denpasar, Selasa 18 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Made Surawan selaku mantan Kelian Adat Banjar Suci Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dan Cokorda Made Darma Putra selaku penglingsir Puri Mas Ubud.

Dalam keterangan salah satu kuasa hukum AA Ngurah Oka dari Jro Kepisah bahwa saksi yang terlalu banyak ini sudah keluar dari jalur fokus apa yang menjadi dakwaannya.

"Jaksa harus fokus pada apa yang didakwakan 'Surat Palsu' 263 nya itu (Pasal 263 KUHP), kok sana sini bagi saya lihat sih, ya bagi hakim harus dicarikan saksi, kaya sekarang saksi yang dihadirkan tidak tahu cara membuat, dimana dibuat, dia gak tahu. Yang kemarin - kemarin juga sama, " keluh dari Made Somya Putra.

"Saya sepakat dengan hakim, kita fokuskan sajalah apa yang seharusnya dibuktikan, " tambahnya.

Hakim mencerca banyak pertanyaan kepada saksi Made Surawan yang menjawab tidak tahu saat ditanya oleh majelis hakim, maupun penasihat hukum Ngurah Oka perihal pokok perkara. 

Ia mengaku tidak tahu mengapa dipanggil oleh penyidik kepolisian terkait tanda tangannya pada silsilah keluarga Jero Jambe Suci yang dibuat AA Ngurah Made Biyota (2014).

Banyak pertanyaan majelis hakim terkait tanda tangan silsilah AA Ngurah Made Biyota dan tidak mengenal I Gst Raka Ampug, selaku tokoh yang menjadi bulan - bulanan dalam sidang ini.

"Saya hanya tahu AA Ngurah Made Biyota dan keturunan ke bawahnya, " ujarnya dimuka persidangan.

Seperti diketahui sebelumnya, I Gst Raka Ampug adalah nama leluhur yang diklaim oleh pelapor Eka Wijaya sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan Denpasar Selatan. 

Dasar klaim inilah yang menjadi alat pelapor dan pihak-pihak yang ikut bermain di belakangnya untuk merebut tanah Jero Kepisah.

Berlanjut kepada saksi kedua yang dihadirkan, Cokorda Made Darma Putra (Cok Putra) menerangkan tidak ada hubungan darah antara keluarga Puri Mas Ubud dengan keluarga Puri Jero Kepisah. 

Ia mengaku mengenal Ngurah Oka pada 12 tahun silam saat Ngurah Oka bersama anaknya datang ke Puri Mas Ubud untuk nangkil atau bersembahyang.

"Ngurah Oka 'tangkil' (menghadap_red) bersama anaknya ke Puri Mas Ubud untuk memohon keturunan sesuai petunjuk niskala atau spiritual yang mereka dapat, " ujarnya kepada hakim.

Pertemuan ini membuahkan hasil, anak Ngurah Oka berhasil mendapat keturunan dan membuat hubungan Jero Kepisah dan Puri Mas Ubud pun berlanjut. Keluarga Ngurah Oka selalu datang saat ada acara piodalan atau persembahyangan di Puri Mas Ubud sebagai bentuk syukur dan rasa terima kasihnya.

Datangnya Ngurah Oka dan keluarga Jero Kepisah inilah diasumsikan pelapor bahwa Jro Kepisah berasal dari Puri Mas Ubud, dan bukan dari keturunan atau ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug alias I Gst Raka Ampug.

Cerita - cerita karangan seperti inilah menjadi sebuah rekayasa yang akhirnya terkuak didepan persidangan yang menjadi terang benderang.

"Orang bohong menjadi jujur di persidangan, semua menjadi orang baik dan terbuka disini, " ucap hakim.

Ini tentu bisa diartikan pihak hakim mengetahui rekayasa yang terjadi dalam keseluruhan cerita yang disajikan di persidangan.

Kadek Duarsa selaku ketua tim pembela dari Jro Kepisah mengatakan hal yang sama, penuhnya rekayasa dalam kasus ini.

"Dari belasan saksi yang telah dihadirkan JPU, belum satupun membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan silsilah yang dilakukan kliennya, " ucapnya.

Ia menambahkan bahwa para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, hampir semuanya membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian sewaktu penyidikan. 

“Saksi-saksi sebelumnya banyak membantah keterangan mereka sendiri dalam BAP, semua BAP dibantah sendiri oleh para saksi yang dihadirkan,” imbuhnya.

Kadek Duarsa menekankan bahwa, meskipun JPU hadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah seperti yang dituduhkan.

"Kami ingin memperlihatkan bahwa perkara ini adalah perkara yang dipaksakan. Kasus ini sudah terang benderang," pungkasnya. (Ray)