Sidang Sengketa Waris Memanas, Saksi Kunci atau "Orang Bayaran"?

Sidang Sengketa Waris Memanas, Saksi Kunci atau "Orang Bayaran"?
Sidang saksi Jro Kepisah di PN Denpasar.

DENPASAR - Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dan sengketa tanah waris yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris Jero Kepisah, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/1/2025). 

Ketua Majelis Hakim Heriyanti yang juga Wakil Ketua PN Denpasar, dibuat geram oleh sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha yang dianggap terus berbicara tanpa mengindahkan peringatan hakim.

“Saya minta Pak Jaksa untuk diam sebentar dan jangan emosi, tensi tolong diturunkan,” tegur Heriyanti dengan nada tegas, merespons sikap jaksa yang tetap ngotot meminta sidang dilanjutkan meski hakim sedang berbicara dengan kuasa hukum terdakwa.

Ketegangan memuncak saat JPU memeriksa saksi Robi Cahyadi, seorang pegawai dari perusahaan milik Agustinus Wijaya alias Win Jaya, yang diketahui sebagai rekan pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci. 

Keterangan Robi yang berubah-ubah dan tidak konsisten memicu kecurigaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Saksi ini berbelit-belit, banyak keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Kami anggap ini kebohongan!” tegas Made Somya Putra, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Catatan Saksi Disorot Hakim

Persidangan semakin tegang ketika saksi Robi terlihat membawa catatan selama memberikan keterangan. 

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan status catatan tersebut, apakah akan dijadikan bukti atau sekadar pengingat. Hakim pun menegaskan bahwa catatan tersebut hanya sebagai pengingat dan bukan bagian dari bukti surat.

Kekacauan semakin menjadi ketika JPU kesulitan menunjukkan bukti surat kematian yang diminta oleh hakim. Hal ini menunjukkan lemahnya pengarsipan oleh tim jaksa, yang dinilai menghambat jalannya persidangan.

Saksi Kunci atau "Orang Bayaran"?

Wayan “Dobrak” Sutita, kuasa hukum lainnya, menilai saksi Robi sebagai sosok sentral yang justru memperkeruh kasus ini. 

“Dia bukan pengacara, tapi bertindak seolah ahli tanah dan silsilah. Ini sangat mencurigakan,” kritik Sutita.

Sutita juga menuding adanya campur tangan pihak tertentu dalam kasus ini, merujuk pada Agustinus Wijaya, yang disebut sebagai "donatur" kasus ini. 

“Saya menduga saksi ini anak buah dari donatur yang membiayai perkara ini, mulai dari polisi, jaksa, hingga sidang,” ungkapnya.

Harapan pada Majelis Hakim

Sutita berharap majelis hakim dapat memeriksa semua kejanggalan yang muncul dalam sidang, termasuk ketidakmampuan saksi memahami silsilah keluarga Bali dan kearifan lokal terkait tanah waris. 

“Kearifan lokal adalah kunci dalam memahami kasus ini. Yang lebih tahu soal silsilah adalah keluarga besar dan aparat desa, bukan saksi yang tidak memiliki kapasitas ini,” tutupnya.

Sidang yang diwarnai perdebatan panas ini menjadi bukti betapa rumitnya kasus sengketa tanah waris, di mana keakuratan bukti dan kredibilitas saksi menjadi taruhan utama dalam pencarian keadilan. (Ray)