6 Atlet Angkat Berat Badung Didiskualifikasi dari Porprov Bali 2025 karena Masalah Mutasi

6 Atlet Angkat Berat Badung Didiskualifikasi dari Porprov Bali 2025 karena Masalah Mutasi

BADUNG – Enam atlet angkat berat asal Badung resmi dicoret dari keikutsertaan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2025 karena dinilai menyalahi prosedur mutasi atlet. Keputusan ini diumumkan dalam sidang Dewan Hakim Porprov yang dipimpin oleh Ketua Bidang Hukum dan Etika KONI Bali, Frederik Billy, pada Selasa (22/7/2025).

Mereka yang terdiskualifikasi adalah Rahma Oktavia, Nur Vinatasari, Okik Pradana, Andre, Abrar Anandikka Joeswardhana, dan Bismar Maulana. “Putusan telah diambil dan keputusan pencoretan mereka sah, sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan,” jelas Frederik usai memimpin sidang.

Kasus ini mencuat setelah KONI Denpasar melayangkan protes atas dugaan mutasi atlet yang tidak sesuai aturan oleh KONI Badung. Protes tersebut diajukan secara resmi melalui surat bernomor 185/KONI DPS/VII/2025 pada 4 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KONI Bali melalui dua kali sidang. Sayangnya, tidak satu pun perwakilan dari KONI Badung hadir dalam sidang tersebut.

KONI Badung sendiri akhirnya mengirim surat bernomor 327/KONI-BDG/VII/2025 yang berisi penarikan enam atlet tersebut dari keikutsertaan dalam Porprov. Meski demikian, KONI Badung menyatakan akan mengganti para atlet tersebut dengan atlet lain.

Sekretaris Umum KONI Denpasar, Made Darmiyasa, yang turut hadir dalam sidang, menilai ketidakhadiran Badung mengindikasikan pengakuan atas kesalahan. Ia juga mengkritisi praktik semacam ini yang dinilainya menghalangi tujuan utama Porprov, yaitu menjaring bibit atlet lokal hasil binaan daerah.

Senada dengan itu, Ketua Umum KONI Denpasar, Putu Yudi Atmika, menyoroti dugaan manipulasi dalam proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) KONI Bali. Ia menyebut bahwa enam atlet yang dimaksud telah memiliki KTA meski status kepindahannya dinilai tidak sah.

“Mereka dianggap sebagai atlet baru dan bahkan telah membawa prestasi nasional. Tetapi dokumen seperti KTP dan KK yang digunakan untuk mutasi ke Badung diduga tidak asli atau bodong,” tegas Yudi. Ia juga menyebut bahwa kasus serupa kemungkinan besar terjadi di cabang olahraga lain di Badung. (Tim)