Ditintelkam Polda Bali Kenalkan Cakrawasi, Inovasi Pengawasan WNA Berbasis Teknologi Siber

Ditintelkam Polda Bali Kenalkan Cakrawasi, Inovasi Pengawasan WNA Berbasis Teknologi Siber
Ps. Kasubdit V Kompol I Wayan Sugita, S.H., M.H.

DENPASAR - Dalam acara silahturahmi dan buka puasa bersama Ditintelkam Polda Bali (Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Bali) dengan para penggiat media sosial dalam rangka menciptakan ruang media sosial yang kondusif, sekaligus sosialisasi cakrawasi sebagai sarana pengawasan orang asing di provinsi Bali, Denpasar, 9 Maret 2026.

Terobosan dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas dari Ditintelkam Polda Bali memperkenalkan Cakra Pengawasan Orang Asing (Cakrawasi), yaitu sistem informasi Intelkam Polda Bali untuk memantau aktivitas orang asing di wilayah Bali. Nama ini menggambarkan inovasi pengawasan kepolisian yang modern, presisi, dan berintegritas.

Dasar hukum yang melandasi pengawasan ini, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

*klik logo untuk link

Logo CAKRAWASI merepresentasikan sistem pengawasan intelijen kepolisian yang modern, terintegrasi, dan berkarakter Bali. Ia menjadi simbol inovasi Polda Bali dalam menjaga keamanan orang asing secara presisi, beretika, dan berbudaya, selaras dengan semangat Pulau Dewata yang harmonis dan terbuka bagi dunia.

Mewakili Dirintelkam Polda Bali dijabat oleh Kombes. Pol. Syahbuddin, S.I.K.., Ps. Kasubdit V Kompol I Wayan Sugita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi dengan media sangat strategis untuk menjaga stabilitas keamanan serta menyebarkan informasi yang akurat mengenai upaya Polri dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.

"Melalui aplikasi Cakrawasi, masyarakat dilibatkan aktif untuk memberikan informasi guna mendukung pemahaman dan pengawasan terhadap orang asing. Tujuannya jelas, untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas dan aman bagi semua," ujar Kompol Sugita.

Dalam sesi sosialisasi, Ps. Panit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali, Ipda Ketut Yudi Mahendra, menjelaskan bahwa aplikasi ini lahir sebagai respon atas dinamika keamanan dan perubahan regulasi dalam UU No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan data, pada Januari 2026 saja, kunjungan wisatawan ke Bali telah mencapai 500 ribu orang. Meski persentase pelanggaran relatif kecil jika dibandingkan dengan total kunjungan tahunan sebesar 7 juta orang, kepolisian tetap memprioritaskan langkah preventif.

"Kami mencatat beberapa dinamika, mulai dari pelanggaran izin tinggal, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana. Cakrawasi hadir agar masyarakat tidak ragu melapor. Website resminya adalah cakrawasihbali.com," jelas Ipda Yudi. (Klik kalimat berwarna untuk link) 

Aplikasi Cakrawasi dirancang sangat user-friendly. Masyarakat maupun pelaku usaha akomodasi tidak memerlukan user login untuk membuat laporan. Sistem ini awalnya berfokus pada perekaman data hunian wisatawan, namun kini dikembangkan agar masyarakat umum dapat melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan.

"Masyarakat cukup mengakses website tersebut dan mengisi kolom pelaporan. Kami terus menyempurnakan sistem ini, termasuk dalam hal pembacaan berbagai model paspor internasional agar pendataan semakin valid," tambahnya.

Dukungan penuh datang dari penggiat media. I Putu Wira Dana, pemilik Bali Konten sekaligus pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, mengapresiasi langkah progresif Polda Bali dalam melibatkan teknologi dan masyarakat secara profesional.

"Polda Bali melalui Cakrawasi telah mengambil peran penting dalam menyediakan data valid pergerakan WNA. Kami dari media siber siap bersinergi melakukan sosialisasi berkelanjutan, baik melalui pemberitaan maupun konten edukatif di media sosial," tegas Wira Dana.

Editor - Ray