Soroti Gerak Cepat Pansus TRAP, Persadha Nusantara Ingatkan DPRD Bali Jangan Lampaui Kewenangan

Soroti Gerak Cepat Pansus TRAP, Persadha Nusantara Ingatkan DPRD Bali Jangan Lampaui Kewenangan
Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E., M.M.

DENPASAR – Gerak cepat Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang turun langsung ke lapangan hingga melakukan penyegelan sejumlah usaha menuai sorotan. Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E., M.M., mengingatkan agar lembaga legislatif tidak melampaui batas kewenangannya dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Sae Tanju, langkah Pansus TRAP DPRD Bali yang berkeliling meninjau, menilai, bahkan ikut melakukan tindakan penertiban perlu dicermati secara kritis dan proporsional.

“Jangan sampai semangat pengawasan berubah menjadi langkah yang melampaui batas kewenangan,” ujar Sae Tanju di Denpasar, Kamis (7/5).

Ia menegaskan, dalam tata kelola pemerintahan yang baik terdapat pembagian peran yang jelas antara legislatif dan eksekutif. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sedangkan pelaksanaan penegakan aturan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat eksekutif.

“Ketika fungsi ini kabur, maka yang muncul bukan ketertiban, melainkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Sae Tanju pun mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan dari unsur eksekutif sebelum persoalan menjadi sorotan publik. Ia menilai, publik berhak mengetahui di mana peran pemerintah ketika pelanggaran terjadi.

“Ke mana eksekutif ketika pelanggaran terjadi? Ke mana pengawasan ketika perizinan diberikan? Ke mana penegakan ketika aturan dilanggar?” katanya.

Menurut dia, Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perda seharusnya bertindak sigap, sistematis, dan terukur. Begitu pula dinas perizinan yang wajib teliti dan transparan dalam menerbitkan izin usaha maupun bangunan.

Ia juga menekankan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, harus hadir sebagai pengarah sekaligus penanggung jawab utama tata kelola pemerintahan.

“Jangan sampai yang terjadi adalah paradoks pemerintahan, legislatif terlalu jauh melangkah sementara eksekutif justru terkesan diam dan dibiarkan,” ujarnya.

Sae Tanju menegaskan kritik tersebut bukan untuk melemahkan DPRD, melainkan untuk memastikan setiap lembaga berjalan sesuai rel kewenangannya masing-masing.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar aksi yang terlihat tegas, tetapi sistem yang benar-benar tertata, terukur, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah membangun sistem pengawasan berbasis teknologi melalui early warning system guna mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, bukan hanya bergerak setelah kasus viral di publik.

Menurutnya, sistem tersebut dapat memuat indikator lokasi, jenis usaha, status perizinan, hingga potensi pelanggaran yang terintegrasi dengan laporan masyarakat.

“Jadi penindakan bukan reaktif karena tekanan publik atau Pansus TRAP DPRD Bali. Seakan ‘No Viral No Justice’ benar-benar nyata di daerah kita ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengingatkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Penegasan tersebut disampaikan saat Upacara Peringatan HUT ke-76 Satpol PP dan HUT ke-64 Satlinmas Tahun 2026 di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (6/5/2026).

Dewa Indra menyebut tugas utama Satpol PP adalah membantu kepala daerah memastikan Perda dan Perkada berjalan dengan baik di masyarakat. Dalam praktik di lapangan, pelanggaran sering kali terjadi akibat ketidaktahuan maupun kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan.

Karena itu, Satpol PP diminta tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga mengedepankan edukasi, pembinaan, dan komunikasi yang humanis agar tidak memicu konflik di masyarakat.

“Harapan kami, saat turun ke masyarakat untuk penegakan Perda maupun Perkada, petugas mengedepankan pendekatan humanis yang artinya saling menghormati nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Dewa Indra.

Editor - Ray