Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Penyidikan Polres Buleleng Disorot karena Asas Praejudicieel Geschil

Sengketa lahan Batu Ampar di Buleleng memasuki mediasi lanjutan di PN Singaraja. Di tengah proses perdata, penyidikan Polres Buleleng atas dugaan pemalsuan dokumen menjadi sorotan terkait asas praejudicieel geschil.

Sengketa Lahan Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Penyidikan Polres Buleleng Disorot karena Asas Praejudicieel Geschil
Anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, Lawyer Gede Indria SH (kanan)

SINGARAJA – Sengketa kepemilikan lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr kini masih bergulir dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai upaya mencari penyelesaian damai di antara para pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan pihak tergugat kembali menyampaikan argumentasi hukum masing-masing. Namun hingga pertemuan terakhir, belum tercapai titik temu mengenai status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, menegaskan pemerintah daerah tetap mempertahankan sikap bahwa objek sengketa merupakan aset negara yang harus dikembalikan kepada pemerintah.

"Mediasi menjadi ruang bagi seluruh pihak menyampaikan pandangan hukumnya. Sikap kami tetap sama, yaitu mengembalikan tanah tersebut sebagai aset negara karena merupakan hak pemerintah," ujarnya usai mengikuti mediasi, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, putusan pengadilan sebelumnya yang membagi objek sengketa dinilai belum memberikan rasa keadilan secara substansial. Karena itu, Pemkab tetap memperjuangkan agar status tanah dikembalikan sesuai hak yang diyakini dimiliki pemerintah.

Ia juga menyoroti bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Apabila sejak awal objek tersebut benar merupakan tanah negara, maka penyelesaian administrasinya seharusnya dilakukan melalui pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Dalam forum mediasi, pihak lawan disebut menawarkan skema pembagian hak atas tanah. Namun usulan tersebut belum dapat diterima oleh Pemkab Buleleng.

"Mereka menghendaki pembagian hak masing-masing. Sementara kami tetap meminta agar tanah itu terlebih dahulu dikembalikan karena kami meyakini itu merupakan hak pemerintah," tegasnya.

Gede Indria juga mengungkapkan bahwa dalam perkara sebelumnya Pemkab Buleleng tidak pernah menjadi pihak dalam persidangan sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan pembelaan. Selain itu, hingga kini pihaknya mengaku belum menemukan bukti fisik yang menunjukkan adanya penguasaan lahan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

"Kalau memang menguasai, tentu ada bukti fisik seperti rumah, kandang, atau bentuk penguasaan lainnya. Sampai sekarang kami belum menemukannya," katanya.

Mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan dengan harapan para pihak dapat menemukan titik penyelesaian.

Di sisi lain, Bambang Permadi selaku perwakilan kelompok masyarakat yang bersengketa meminta pemerintah menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

*Bambang Permadi tokoh perwakilan masyakrat

"Kami menggugat sejak tahun 2010 dan sudah memenangkan perkara. Kami berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan dan PTUN dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kami," ujar Bambang.

Penyidikan Polres Buleleng Masih Berjalan

Sementara itu, proses hukum pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara Batu Ampar juga masih berlangsung di Polres Buleleng.

Awak media sebelumnya mengonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, terkait perkembangan penyidikan, termasuk informasi mengenai dugaan penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebagai tersangka, kemungkinan penundaan penyidikan selama perkara perdata berjalan, hingga pemeriksaan saksi ahli dari Divisi Hukum Kementerian ATR/BPN RI.

Kasi Humas kemudian mengarahkan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Buleleng karena merupakan kewenangan penyidik.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membenarkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung.

"Hingga saat ini kasus Batu Ampar masih berproses, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli," kata Alberto.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas saksi ahli yang diperiksa maupun menjawab pertanyaan terkait informasi dugaan penetapan mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng sebagai tersangka.

Asas Praejudicieel Geschil Jadi Sorotan

Bergulirnya proses perdata dan pidana secara bersamaan memunculkan perhatian terhadap penerapan asas praejudicieel geschil, yakni prinsip hukum yang pada kondisi tertentu menghendaki penyelesaian sengketa keperdataan terlebih dahulu sebelum proses pidana dilanjutkan apabila penentuan unsur pidananya bergantung pada kepastian hubungan hukum perdata.

Penerapan asas tersebut bertujuan menghindari kriminalisasi terhadap sengketa yang substansinya masih diperselisihkan dalam ranah perdata. Karena itu, hasil mediasi maupun putusan Pengadilan Negeri Singaraja nantinya dinilai dapat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah penanganan perkara pidana yang sedang ditangani penyidik Polres Buleleng.

Editor: Ray