PN Denpasar Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Lanjut ke Pembuktian
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Denpasar, yang diketuai Heriyanti, memutuskan menolak eksepsi terdakwa Ngurah Oka dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah terkait sengketa tanah warisan Jero Kepisah di Denpasar. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa, 24 Desember 2024.
Hakim Heriyanti menyatakan bahwa perkara ini harus melalui proses pembuktian sebelum dapat disimpulkan apakah kasus ini tergolong pidana atau perdata, sebagaimana yang diklaim oleh kuasa hukum terdakwa.
“Apa yang dibacakan oleh hakim prinsipnya eksepsi kami ditolak dan kembali pada pembuktian. Majelis hakim berpikiran bahwa pembuktian harus dijalankan dulu,” ujar Kadek Duarsa, SH MH CLA, kuasa hukum Ngurah Oka, seusai sidang.
Meski menghormati keputusan hakim, Duarsa menekankan pentingnya jaksa membuktikan seluruh dalil dalam dakwaannya.
Ia juga kembali menyoroti masalah administrasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang hingga kini belum diberikan oleh jaksa penuntut umum.
“Sesuai KUHAP Pasal 143 Ayat 4, salinan berkas, termasuk BAP, seharusnya diberikan kepada kami pada saat pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan. Ini menjadi dasar penting untuk pembelaan klien kami,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena diduga melibatkan mafia tanah.
Ngurah Oka disebut menjadi korban dugaan kriminalisasi untuk memaksa penyerahan tanah warisan Jero Kepisah seluas 8,6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.
Persidangan berikutnya akan memasuki tahap pembuktian, yang diharapkan menjadi titik terang dalam kasus yang menyedot perhatian luas ini. (Tim)