Sidang Pemalsuan Silsilah Waris Jro Kepisah Terus Bergulir, Hakim Soroti Ketidaksesuaian Saksi

Sidang Pemalsuan Silsilah Waris Jro Kepisah Terus Bergulir, Hakim Soroti Ketidaksesuaian Saksi
Anak Agung Ngurah Oka, penglingsir Jro Kepisah .

DENPASAR - Persidangan dugaan pemalsuan silsilah waris I Gusti Gede Raka Ampug dengan terdakwa AA Ngurah Oka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terus berlanjut. 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan bukti fisik yang jelas terkait dokumen silsilah waris yang diduga dipalsukan. 

Ketua Majelis Hakim Heryanti bahkan menilai bahwa para saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan perkara yang disidangkan.

Yang mengejutkan, lima saksi yang dipanggil JPU bukan saksi fakta, melainkan pegawai dari ATR/BPN Denpasar. 

Mereka hanya memberikan keterangan terkait dokumen warkah tanah yang mencantumkan asal-usul kepemilikan dari Jero Kepisah, bukan Jero Jambe Suci, sehingga tidak secara langsung berkaitan dengan pokok perkara.

Tim kuasa hukum terdakwa, I Made Somya Putra, SH, MH, dan Kadek Duarsa, SH, MH, menyoroti ketidakkonsistenan dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa dokumen silsilah waris tersebut tidak disusun oleh terdakwa seorang diri, melainkan turut ditandatangani oleh 14 orang lainnya. 

“Mengapa hanya klien kami, Anak Agung Ngurah Oka, yang dijadikan terdakwa?” ujar Somya dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/3/2025).

Sementara itu, mantan Kepala BPN Denpasar tahun 2018, I Ketut Suburjo, yang hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa perkara ini telah melalui kajian yang independen dan sebelumnya telah dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta putusan praperadilan. 

Dalam putusan tersebut, unsur dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

“BPN tidak pernah menemukan indikasi pemalsuan silsilah. Jika tidak ada pemalsuan, bagaimana bisa itu dijadikan dasar dakwaan?” ungkap Somya.

Pernyataan mantan Kepala BPN ini juga diperkuat oleh empat saksi lainnya, yaitu Happy Eka Sary (Kasubsi Sengketa), Nyoman Supriyantara (Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah), Sukakartini Yasa (Sekretaris Tim Sidang), dan Sintya Dewi. Namun, keempatnya mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara yang tengah disidangkan.

Somya menambahkan, jika JPU ingin membuktikan adanya penggunaan silsilah yang diduga palsu, maka seharusnya terdapat bukti konkret.

“Mantan Kepala BPN sendiri sudah menegaskan bahwa ini adalah sengketa kepemilikan tanah, bukan pemalsuan dokumen. Jika hanya perkara sengketa kepemilikan, mengapa klien kami didudukkan sebagai terdakwa?” tegasnya.

Sidang ini semakin menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu fakta-fakta yang akan terungkap dalam agenda persidangan berikutnya pada 18 Maret 2025, di mana JPU masih dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan. (Ray)