Advokat Togar Situmorang Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum oleh Finns Beach Club

Advokat Togar Situmorang Minta Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum oleh Finns Beach Club

BADUNG - Advokat dan kurator, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan rasa keprihatinannya atas peristiwa yang baru-baru ini menggemparkan masyarakat Bali. 

Kejadian tersebut dianggap memilukan sekaligus memalukan, terutama mengingat Pulau Dewata yang dikenal sebagai Pulau Seribu Pura dengan kekayaan budaya dan tradisi, dilecehkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Insiden yang dimaksud adalah pesta kembang api yang digelar oleh Beach Club Finns, yang berlangsung di tengah prosesi persembahyangan umat Hindu di pantai. Video kejadian ini telah viral di media sosial, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Hindu Bali.

“Saya sangat prihatin dan ingin memberikan komentar terkait kejadian ini,” ungkap Dr. Togar Situmorang. 

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan atau acara yang diadakan di suatu tempat harus mendapatkan izin dan memenuhi standar yang berlaku, baik dari segi legalitas maupun etika. 

Namun yang lebih penting, ia menyoroti bahwa penyelenggara acara harus mengedepankan rasa toleransi dan menghormati masyarakat lokal, terutama mayoritas Hindu di Bali.

Dalam insiden ini, Beach Club Finns tetap melaksanakan pesta kembang api meskipun telah ada koordinasi sebelumnya dengan Desa Adat Berawa, yang meminta agar acara tersebut ditunda karena bertepatan dengan upacara persembahyangan. Permintaan ini, sayangnya, diabaikan oleh pihak penyelenggara karena acara telah dijadwalkan.

Dr. Togar menyampaikan rasa kekecewaannya atas sikap tersebut, mengingat prinsip "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" seharusnya dipegang teguh oleh siapa pun yang menyelenggarakan kegiatan di Bali.

"Menghormati tradisi lokal dan masyarakat setempat adalah hal yang wajib dilakukan, apalagi ketika acara tersebut berlangsung di wilayah yang menjadi tempat penting bagi ritual keagamaan," tegasnya.

Sebagai advokat, Dr. Togar meminta Majelis Desa Adat, Satpol PP, dan pihak terkait, termasuk imigrasi, untuk memeriksa izin yang dimiliki oleh Beach Club Finns. Berdasarkan beberapa informasi yang diperolehnya, terdapat ketentuan adat yang menyatakan bahwa beach club hanya diizinkan menggelar pesta kembang api dua kali seminggu di pantai, namun Finns diduga melanggar aturan tersebut dengan menggelar pesta setiap hari.

Tidak hanya itu, keberadaan tenaga kerja asing di Finns Beach Club juga menjadi perhatian. Informasi yang diterima Dr. Togar menunjukkan bahwa terdapat sekitar 300 tenaga kerja asing yang bekerja di sana, namun pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai hanya mencatat sekitar 20 orang saja yang terdaftar secara resmi.

“Kami meminta pihak imigrasi untuk menindaklanjuti dan memastikan legalitas formal dari tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Finns Beach Club," ujar Dr. Togar. 

Ia juga menambahkan bahwa banyak tenaga kerja asing yang diduga bekerja di Bali dengan menggunakan visa turis, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan ada warga negara asing yang bekerja tanpa izin resmi, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi. 

Selain itu, sanksi pidana juga berlaku bagi mereka yang menyalahgunakan izin tinggal atau bagi pihak yang memberikan pekerjaan kepada tenaga asing yang tidak memenuhi persyaratan. 

Berdasarkan Pasal 122 UU Keimigrasian, pelanggaran ini dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Dr. Togar Situmorang menutup pernyataannya dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etika di Pulau Bali. (Ich)