Dua Tersangka Kasus Korupsi SPAM PDAM Tirtamangutama Diserahkan ke Jaksa

Dua Tersangka Kasus Korupsi SPAM PDAM Tirtamangutama Diserahkan ke Jaksa

Badung – Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tanggung jawab dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama, 31 Januari 2025.

Kedua tersangka, berinisial INAD dan IWM, beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung kepada Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus.

Tersangka INAD dan IWM diduga menyalahgunakan kewenangan serta melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp1.211.631.529. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya dalam KUHP.

Setelah pelimpahan ini, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap INAD dan IWM selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. 

Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan. (Tim)