JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuh PSK 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Perbuatan Itu Spontan dan Terdakwa Kooperatif

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuh PSK 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum :  Perbuatan Itu Spontan dan Terdakwa Kooperatif
Kuasa Hukum terdakwa dari LBH ICMI Bali, Sugiyanto SH

DENPASAR - Kasus pembunuhan PSK Michat yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu di Kuta telah memasuki tahap pembacaan tuntutan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (20/08/2024)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung,membacakan tuntutan hukum selama 12 tahun bagi terdakwa, Amrin Al Rasyid Pane (21th) karena telah bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan terhadap korban RA (23th)

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tuntut JPU Putu Windari Suli.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa dari LBH ICMI Bali, Sugiyanto SH, merasa tuntutan JPU terlalu tinggi, tanpa melihat dan mempertimbangkan latar belakang dari perbuatan tersangka.

"Kami merasa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu tinggi, mengingat motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa karena tidak direncanakan," katanya.

Terdakwa melakukan pembunuhan karena merasa terancam saat korban meminta uang tambahan diluar kesepakatan diawal, jika tidak dipenuhi maka akan menghubungi pacar dan teman-temannya untuk memukuli dirinya.

"Kesepakatan awal, disepakati dibayar 500 ribu rupiah, tetapi setelah selesai melayani, korban RA minta dibayar 1 juta rupiah.                                  Jika tidak dipenuhi, maka korban RA akan memanggil pacarnya beserta rekan-rekannya untuk menganiaya dirinya (Amrin.red)," jelasnya.

Dalam tempo kurang dari satu jam setelah kejadian, terdakwa dengan itikad baik secara sukarela datang melaporkan diri ke kantor Polsek Kuta dengan diantar oleh kakaknya.

Selain itu terdakwa juga membantu proses biaya pemulangan jenazah ke kampung halaman korban dan diterima dengan baik serta dimaafkan oleh orangtua korban.

Bahkan terdakwa ikut membantu biaya upacara pembersihan (mecaru) TKP di kos terdakwa. Selain itu selama menjalani proses hukum, dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan, terdakwa mengikutinya dengan baik dan kooperatif, sebagai wujud dirinya siap menerima konsekuensi hukum atas tindakannya.

Hal-hal tersebut bisa sebagai indikasi bahwa terdakwa memiliki rasa penyesalan yang sangat tinggi, kooperatif, tidak melarikan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Ini bukanlah pembunuhan yang direncanakan, tapi terjadi spontan tanpa pertimbangan matang karena dirinya panik dan takut atas ancaman yang dilontarkan korban padanya," ujar Sugiyanto

"Selain memiliki usia yang masih muda, terdakwa juga belum pernah melakukan tindakan melawan hukum sebelumnya, sehingga harapannya ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan hukuman yang seadil-adilnya," ucapnya.

"Kami menyadari bahwa tidak ada kata-kata yang dapat sepenuhnya menghapus rasa kehilangan yang mendalam dari keluarga korban, tetapi mohon juga dipertimbangkan prinsip keadilan bagi terdakwa dengan memperhitungkan semua faktor yang relevan," pungkasnya. (Ich)