Diduga Beking Kuat! Kabid SMK Bali Masih Aktif, Padahal Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Diduga Beking Kuat! Kabid SMK Bali Masih Aktif, Padahal Terbukti Menyalahgunakan Wewenang
Ilustrasi gambar.

DENPASAR - Pemeriksaan / audit telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bali kepada oknum Kepala Bidang Pembinaan SMK Provinsi Bali yakni I Gusti Ngurah Crisna Adijaya, S.STP., MM., terkait kasus Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali.  

Dalam laporannya Inspektorat Daerah Provinsi Bali menyebutkan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang/jabatan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK dan terdapat penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali, tidak di dukung dengan perizinan serta pertanggungjawaban yang memadai.

Disini bisa diartikan yang bersangkutan telah melanggar salah satu larangan bagi PNS yaitu, “PNS dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0018462.AH.01.04.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali, tanggal 3 November 2023. Memang benar Pendiri sekaligus Pembina Yayasan adalah saudara I Gusti Ngurah Crisna Adijaya sedangkan Ketua Pengurus dari Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali adalah I Gusti Putu Urip Yogantara. 

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan yang ditemukan adalah, 1. Dalam melakukan penggalangan dana maupun memberikan informasi terkait keberadaan Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali, Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali beberapa kali memberikan informasi dalam WAG Kepala Sekolah SMK maupun WAG Kepala Tata Usaha SMK se-Bali dan juga pernah memberikan informasi terkait Yayasan di sela-sela Rapat Kepala Sekolah maupun MKKS (BA Klarifikasi dari Kepala Sekolah SMK terlampir). Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

2. Adanya mutasi pada Rekening Koran ataupun Laporan Tahunan Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali, tertulis donasi dari SMKN 3 Singaraja, tetapi setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, hal tersebut bukanlah donasi tetapi merupakan pembayaran honor narasumber dan juga transportasi yang dibayarkan untuk Kepala Bidang Pembinaan SMK pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, tetapi dibayarkan melalui Rekening Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali dengan keterangan DONASI, sehingga kesan yang ditangkap bahwa SMKN 3 Singaraja memberikan donasi ke Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali tersebut 

3. Terdapat Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Cahaya Krisna Pendidikan Bali Tidak Di Dukung Dengan Perizinan Yang Memadai. Dan semua itu tertuang dalam laporan audit Inspektorat Daerah Provinsi Bali. 

"Tentu dalam melakukan permintaan kontribusi tersebut ada dugaan mengandung tekanan terselubung, mengingat jabatan strategis yang dimilikinya dalam struktur pendidikan provinsi, " Ungkap Gungde seorang aktivis pendidikan Bali. 

Yayasan Cahaya Krisna aktif di bidang pendidikan nonformal dan pelatihan. Namun, keterlibatan langsung seorang pejabat aktif dalam mendukung operasional yayasan keluarga memunculkan kekhawatiran terkait pelanggaran etika, konflik kepentingan, hingga potensi penyalahgunaan wewenang.

"Ini bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk pada pelanggaran serius yang mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih," tegasnya. 

Meski telah menjadi sorotan publik serta mendapat perhatian dari pengamat pendidikan dan pegiat antikorupsi, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Provinsi Bali. Pejabat yang bersangkutan pun masih aktif menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMK.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi dasar dalam menjaga integritas institusi pendidikan di Bali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali dan Kepala Bidang Pembinaan SMK tersebut belum menjawab pesan elektronik yang kami kirimkan, walau centang biru. (Ray)