26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan! 16 Bukti Hukum Disebut Terang, Mengapa Kasus Belum Tuntas?

26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan! 16 Bukti Hukum Disebut Terang, Mengapa Kasus Belum Tuntas?
Hasibuan SH, Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan.

BADUNG - Sengketa tanah yang melibatkan kawasan sakral Pura Dalam Balangan, Jimbaran, Badung, kembali memunculkan pertanyaan serius, apakah negara mampu melawan dugaan praktik kotor rekayasa tanah, ketika bukti hukum dinilai sudah sangat terang?

Pertanyaan itu dilontarkan kuasa hukum pengempon Pura Dalam Balangan setelah 26 tahun perjuangan hukum yang mereka tempuh belum juga menghasilkan penyelesaian yang jelas.

Sengketa ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran atas nama pengusaha inisial HBH, yang disebut berada di kawasan tebing Balangan. Sementara itu, tanah yang dipersoalkan oleh pengempon pura adalah lahan sakral pura seluas sekitar 7.050 meter persegi yang berada di bawah tebing dan secara turun-temurun menjadi bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.

Dugaan Rekayasa Pengukuran Tanah

Polemik memuncak setelah dilakukan pengukuran ulang pada 5 Agustus 2020 oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung saat itu, Inisial MD. 

Dalam proses tersebut, kuasa hukum pengempon pura menuding adanya metode yang disebut sebagai “gulung karpet”, yakni penggabungan beberapa bidang tanah dengan alas hak berbeda ke dalam satu sertifikat.

Akibatnya, tanah sakral pura yang sebelumnya berada di bawah tebing disebut hilang dari peta bidang, dan diduga dimasukkan ke dalam cakupan lahan SHM 725.

Perkara ini kemudian berujung pada laporan pidana di Polda Bali dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392 dan 394 KUHP.

16 Bukti Yuridis Disebut Menguatkan

Kuasa hukum pengempon pura menyatakan memiliki 16 dokumen hukum otentik yang dianggap memperjelas posisi batas tanah tersebut.

Dokumen tersebut antara lain:

1. Surat ukur BPN tahun 1999

2. Surat keterangan Desa Jimbaran tahun 1985

3. Risalah pemeriksaan tanah tahun 2000

4. Kesaksian dalam sidang PTUN

5. Putusan PTUN Denpasar tahun 2001 yang membatalkan SHM 725

6. Hasil pengukuran surveyor independen dan citra satelit Kementerian ATR/BPN

7. Surat DPUPR tahun 2024

Seluruh dokumen tersebut disebut memiliki kesimpulan yang sama: batas barat SHM 725 Jimbaran adalah tebing, bukan pantai atau laut.

Jika batas tersebut konsisten, maka secara geografis tanah pura yang berada di bawah tebing tidak mungkin tumpang tindih dengan sertifikat tersebut.

Dokumen Ombudsman Membuka Fakta Baru

Perkembangan terbaru muncul pada Maret 2024, ketika kuasa hukum pengempon pura menemukan dokumen di Ombudsman RI yang disebut menyimpan fakta penting.

Dokumen tertanggal 8 September 2020 itu justru menyebutkan bahwa batas barat SHM 725 adalah tebing, sesuai dengan dokumen-dokumen sebelumnya.

Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pengukuran ulang pada 2020 tidak sepenuhnya berpedoman pada data fisik dan data yuridis yang sah.

Puluhan Surat ke Presiden

Selama lebih dari dua dekade, pengempon pura mengaku telah mengirimkan berbagai pengaduan kepada pejabat negara.

Tercatat mereka telah:

1. 7 kali bersurat kepada Presiden Joko Widodo

2. 5 kali bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto

3. Mengadu ke Menteri ATR/BPN

4. Kejaksaan Agung

5. Ombudsman RI

6. Kejaksaan Tinggi Bali

Namun hingga kini, mereka menyatakan belum memperoleh kepastian penyelesaian hukum. Kuasa hukum pengempon pura menilai perkara ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa.

Kasus tersebut disebut menyangkut tanah suci pura yang menurut catatan sejarah telah ada sejak lebih dari 600 tahun lalu, sebagaimana tercatat dalam naskah sejarah Bali.

Karena itu, mereka mempertanyakan komitmen negara dalam menghadapi praktik mafia tanah.

“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya. Jika bukti sudah demikian jelas, mengapa perkara ini belum juga tuntas?” ujar kuasa hukum pengempon pura.

Hingga kini proses hukum di kepolisian masih berjalan, sementara publik menunggu apakah negara benar-benar mampu menuntaskan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu sengketa tanah paling panjang di kawasan pariwisata Jimbaran.

Editor - Ray