DPR Kunci Target RUU Perampasan Aset, Wajib Disahkan 15 Desember 2026

DPR Kunci Target RUU Perampasan Aset, Wajib Disahkan 15 Desember 2026
Sumber foto Google.

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempertegas komitmen untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dan mengesahkannya menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat resmi pimpinan DPR RI tertanggal 27 Agustus 2026. Regulasi ini dinilai strategis untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mempercepat upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa Desember 2026 bukan sekadar target politik. Menurutnya, jadwal tersebut telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang harus dilalui hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Komisi III telah melakukan serangkaian penyerapan aspirasi masyarakat. Hingga 25 Agustus 2026, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Pimpinan DPR juga memberikan batas waktu yang lebih spesifik. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026.

"Insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Yang membuat komitmen tersebut menjadi sorotan adalah pernyataan dalam surat pimpinan DPR mengenai konsekuensi apabila tenggat waktu tersebut tidak terpenuhi. Berdasarkan dokumen komitmen yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut. Ia menilai pengawasan publik diperlukan agar komitmen yang telah disampaikan DPR benar-benar diwujudkan sesuai tenggat.

"Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama," ujar Saan.

Dengan adanya tenggat tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. DPR dan pemerintah harus menyelesaikan rangkaian pembahasan substansi, harmonisasi, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum keputusan akhir di rapat paripurna.

Komisi III sebelumnya menyebut waktu efektif yang tersedia untuk menuntaskan seluruh tahapan tersebut sekitar delapan minggu masa sidang. Agenda yang harus dikebut mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua di paripurna.

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena regulasi ini diharapkan memperkuat instrumen hukum negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, proses legislasi tetap dituntut menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum, menjamin keadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

DPR pun membuka ruang bagi masyarakat untuk terus memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Dengan batas waktu 15 Desember 2026, komitmen tersebut kini tidak hanya akan diuji melalui proses legislasi, tetapi juga melalui pengawasan publik terhadap sejauh mana janji parlemen benar-benar diwujudkan menjadi undang-undang.

Editor - Ray