RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober 2026, PKWT Maksimal 4 Tahun Jadi Sorotan

Draf baru juga memuat usulan jaminan pesangon, pembatasan outsourcing, serta penguatan perlindungan pekerja perempuan.

RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober 2026, PKWT Maksimal 4 Tahun Jadi Sorotan
Ilustrasi AI

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI tengah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR masih melanjutkan pembahasan substansi RUU tersebut. Pemerintah sebelumnya telah melakukan kajian terhadap draf pasal demi pasal untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Semangat awalnya sih kita berharap targetnya itu Oktober sudah selesai, sudah jadi undang-undang. Semangatnya kan dua tahun sesudah keputusan MK, pas Oktober ini," ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (14/9/2026).

Yassierli menjelaskan, rancangan aturan tersebut disusun dengan cakupan ekosistem ketenagakerjaan yang luas, mulai dari perencanaan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, hingga pengawasan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Jadi artinya kan fasenya itu sudah ada Rancangan Undang-Undang, kemudian Rancangan Undang-Undang itu disampaikan ke pemerintah kepada Presiden. Kemudian Presiden membantu tim, ada tujuh Menteri yang diminta dan kita sudah kaji selama 10 hari terakhir melihat pasal per pasal dalam penyusunan DIM. Nanti fase selanjutnya adalah pembahasan. Jadi fase pembahasan masih akan terus bergulir," kata Yassierli.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah perubahan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan draf RUU yang diberitakan Bisnis.com, PKWT diatur dengan jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun. Jika dihitung secara keseluruhan, masa PKWT menjadi maksimal empat tahun.

Ketentuan tersebut berbeda dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun. Dengan demikian, apabila rumusan dalam draf tersebut dipertahankan hingga tahap akhir, batas maksimal masa kerja kontrak akan berkurang satu tahun.

Selain perubahan PKWT, sedikitnya terdapat empat isu besar yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pertama, jaminan pesangon. RUU mengusulkan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk skema jaminan pesangon. Materi tersebut tercantum dalam Pasal 129 draf RUU dan merupakan usulan DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan inisiatif DPR dalam rangka memperkuat perlindungan pekerja ketika menghadapi PHK.

"Jadi, Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) atau serikat buruh," kata Nihayatul.

Dalam rancangan tersebut, skema jaminan pesangon diarahkan untuk memastikan hak pekerja tetap memiliki mekanisme perlindungan ketika terjadi PHK. Namun, substansi tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi sehingga rumusannya masih dapat berubah.

Kedua, batas PKWT maksimal empat tahun. Draf RUU mengatur jangka waktu PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masa perpanjangan maksimal satu tahun. Akumulasi masa kontrak dengan demikian mencapai empat tahun.

Pembatasan tersebut menjadi salah satu perubahan yang cukup mencolok dibandingkan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menetapkan batas maksimal lima tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan, sebelumnya menjelaskan sejumlah perubahan dalam draf, termasuk penyempurnaan ketentuan yang berkaitan dengan PKWT.

"Pasal 116 juga rumusannya diperbaiki karena draf rumusannya bertentangan dengan asas keterbukaan (Pasal 5 huruf g UU 12/2011)," kata Sturman dalam rapat pleno pengambilan keputusan harmonisasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 26 Agustus 2026.

Ketiga, outsourcing tetap diatur dan dibatasi. Alih daya tidak dihapus dari sistem ketenagakerjaan. Pemerintah telah lebih dahulu menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang berlaku sejak 30 April 2026.

Dalam aturan tersebut, jenis pekerjaan alih daya mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan ketenagalistrikan.

Menaker Yassierli menyatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli.

Dalam pembahasan RUU, isu alih daya kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hubungan kerja, perlindungan hak pekerja dan batas pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan alih daya.

Keempat, perlindungan pekerja perempuan dan keluarga tetap menjadi bagian dari agenda pembahasan. Sejumlah fraksi di DPR mendorong penguatan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak terkait cuti melahirkan, lingkungan kerja yang aman serta pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual.

Ketentuan mengenai perlindungan maternitas juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan tersebut mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan dokter.

Di tengah pembahasan tersebut, DPR juga menekankan agar RUU memperhatikan karakteristik pekerja yang berbeda-beda. Pada 16 September 2026, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta aturan baru mempertimbangkan kekhususan pekerja BUMN dan awak kapal karena karakter hubungan kerja keduanya tidak sepenuhnya sama dengan pekerja pada perusahaan pada umumnya.

Secara keseluruhan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk membangun kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus ketenagakerjaan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perubahan dunia kerja.

Pemerintah menyebut hubungan industrial berbasis kemitraan menjadi salah satu paradigma yang ingin dibangun melalui regulasi baru tersebut. Dalam konsep ini, perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha ditempatkan dalam satu kerangka hubungan industrial.

Namun, seluruh ketentuan tersebut belum dapat dianggap sebagai aturan final. RUU masih melalui proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR sehingga pasal, angka, maupun substansinya masih dapat mengalami perubahan sebelum disahkan.

Dengan target penyelesaian pada Oktober 2026, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki fase penting. Selain batas PKWT empat tahun dan skema jaminan pesangon, isu outsourcing, perlindungan pekerja perempuan, pengupahan, pekerja informal hingga pekerja platform digital juga menjadi bagian dari dinamika pembahasan.

Karena itu, hasil akhir regulasi akan sangat bergantung pada proses pembahasan antara DPR, pemerintah serta masukan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya.

Editor - Ray