Sutrisno Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Rp100 Miliar sebagai Kerugian Negara
Kuasa hukum Sutrisno meminta nilai aset pailit, hasil lelang, jaminan pribadi, dan potensi asset recovery diperhitungkan sebelum kerugian Rp100 miliar dinyatakan secara final.
DENPASAR – Tim penasihat hukum Sutrisno Lukito Disastro membantah anggapan bahwa transaksi senilai Rp100 miliar antara PT Danau Winata Indah (PT DWI) dan PT ASABRI (Persero) secara otomatis merupakan kerugian keuangan negara yang bersifat final.
Kuasa hukum Sutrisno, Agus Sujoko, meminta konstruksi kerugian dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Badung, dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan status kepailitan PT DWI, keberadaan aset dalam boedel pailit, proses pelelangan, serta potensi pemulihan aset.
Perkara ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Sutrisno Lukito Disastro selaku Direktur Utama PT DWI sebagai tersangka. Kejati Bali menyebut penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan Sutrisno kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Menurut Kejati Bali, perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan aset Pemprov Bali di Kelurahan Jimbaran. PT DWI disebut mengalihkan pemanfaatan aset yang semula diperuntukkan sebagai pusat perbelanjaan menjadi pembangunan kondotel, kemudian menjual 125 unit kondotel kepada ASABRI dengan nilai Rp100 miliar. Kejaksaan menyatakan pembangunan dan penyerahan unit tersebut tidak terealisasi serta mengategorikan Rp100 miliar sebagai kerugian keuangan negara.
Namun, pihak Sutrisno memiliki pandangan berbeda.
Agus mengatakan status kepailitan PT DWI menjadi salah satu fakta penting yang harus diperhitungkan dalam menilai posisi hukum dan nilai kerugian dalam perkara tersebut.
“Pembahasan mengenai dugaan kerugian Rp100 miliar dalam transaksi PT DWI dengan ASABRI tidak dapat dilepaskan dari fakta hukum bahwa PT DWI telah berstatus pailit sejak 2017. Pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitur berada dalam mandat kurator, bukan lagi kendali direksi,” kata Agus Sujoko, Senin (5/10/2026).
Dokumen laporan keuangan ASABRI juga mencatat PT DWI dinyatakan pailit pada akhir 2017 setelah tidak mampu melanjutkan pembangunan kondotel. ASABRI kemudian melakukan penurunan nilai atas aset tersebut berdasarkan nilai yang dapat dipulihkan.
Dalam laporan keuangan tersebut, ASABRI mencatat adanya sejumlah upaya penjualan aset PT DWI melalui lelang. Tiga lelang pada 14 Desember 2021, 23 Maret 2022 dan 9 Agustus 2022 di KPKNL Denpasar tercatat tidak mendapatkan peminat. Laporan tersebut juga menyebut adanya penetapan lelang ulang pada 13 Januari 2023.
Pada laporan keuangan ASABRI periode berikutnya, aset pailit PT DWI disebut masih berada dalam penguasaan tim kurator berupa tanah dan bangunan kondotel. Aset tersebut direncanakan untuk dilelang guna membayar kewajiban PT DWI kepada para kreditor berdasarkan mekanisme kepailitan.
Fakta tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk menilai bahwa mekanisme pemulihan terhadap nilai transaksi masih berjalan melalui proses kepailitan.
“Kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang di KPKNL tidak serta-merta dapat dibelokkan atau diubah menjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Agus.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat rangkaian upaya penyelesaian kewajiban melalui mekanisme keperdataan. Pada 2019, menurut Agus, terdapat kesepakatan terkait penyelesaian kewajiban, termasuk rencana penjualan atau pelelangan aset tanah dan bangunan kondotel yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Bali.
Selain aset perusahaan, Sutrisno disebut memberikan jaminan pribadi melalui akta pengakuan utang dengan jaminan senilai Rp24,268 miliar. Jaminan tersebut, menurut pihak pembela, turut disertai sejumlah aset pribadi sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban.
Agus juga mempersoalkan apabila nilai transaksi Rp100 miliar langsung ditempatkan sebagai kerugian negara secara keseluruhan tanpa memperhitungkan nilai aset yang masih berada dalam boedel pailit dan potensi pemulihan melalui proses pemberesan.
Dalam laporan ASABRI, nilai yang dapat dipulihkan atas investasi pada PT DWI juga masih menjadi perhatian. Laporan keuangan ASABRI periode 2025 menyebut perseroan melakukan penelaahan atas nilai yang dapat dipulihkan dan tidak melakukan penyesuaian karena potensi pemulihan dari harta pailit masih diperhitungkan.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan nilai ekonomi aset dan pemulihan dana tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kerugian.
“Dari status tagihan kreditor ASABRI dalam boedel atau harta pailit, nilai riil aset yang dipegang kurator, komitmen jaminan aset pribadi Sutrisno, serta mekanisme pemulihan yang masih terbuka lebar, kami nilai merupakan fakta material yang wajib diperhitungkan penyidik sebelum menetapkan seseorang bersalah di hadapan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menyatakan bahwa status pailit secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana. Jika dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap dapat berjalan.
Pihak pembela hanya meminta agar nilai kerugian dihitung secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh aset dan mekanisme pemulihan yang tersedia.
Di sisi lain, Kejati Bali menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berkaitan dengan ASABRI.
Dengan demikian, angka Rp100 miliar dalam perkara ini masih menjadi bagian dari konstruksi penyidikan Kejati Bali, sementara pihak Sutrisno mempersoalkan penetapan angka tersebut sebagai kerugian secara mutlak dengan alasan terdapat aset pailit dan mekanisme pemulihan yang masih berjalan.
Editor - Ray


