Kritik Harus Diimbangi Keadilan, ARUN Bali Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Pembina ARUN Bali Umbu Ngailu Dama Loli menilai kritik sosial harus disertai sikap adil terhadap upaya pemerintah. ARUN juga menyerukan perlindungan Subak, Bendega, hukum adat, dan hak masyarakat di tengah derasnya investasi di Bali.
DENPASAR – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali menegaskan pentingnya keseimbangan antara kritik terhadap pemerintah, dukungan terhadap upaya pembangunan, dan perjuangan membela kepentingan masyarakat. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan kekuatan politik dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan sosial tanpa mengabaikan hukum adat serta kearifan lokal Bali.
Pembina ARUN Bali, Umbu Ngailu Dama Loli yang akrab disapa Bang Umbu, menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus disertai sikap objektif dengan melihat langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam merespons berbagai persoalan publik.
"Kita boleh lantang mengkritik kinerja pemerintah, namun kita juga harus melihat apa yang telah pemerintah upayakan dalam menjawab kritik kita. Itu bagian keseimbangan yang harus kita bela juga dalam bentuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Umbu.
Menurutnya, perjuangan untuk kepentingan rakyat tidak cukup dilakukan melalui kritik semata. Diperlukan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi yang berkelanjutan antara masyarakat dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Karena sulit tercapainya suatu kepentingan penting masyarakat tanpa kekuatan dari politik, maka sinergitas adalah jalannya," ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan komitmen ARUN Bali untuk memperkuat peran advokasi masyarakat setelah organisasi itu menerima surat Bukti Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.
Surat tertanggal 8 Oktober 2026 dengan Nomor B.34.200.1.4.4/6194/BID.IV/BKBP tersebut mencatat keberadaan ARUN Bali secara administratif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kantor perwakilannya beralamat di Jalan Batur Sari Nomor 16, Kesiman Kertalangu, Denpasar. Bukti pelaporan itu berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan.
Ketua DPD I ARUN Provinsi Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., M.CI., menegaskan bahwa pencatatan organisasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan momentum untuk memperkuat perjuangan terhadap persoalan hukum, ketenagakerjaan, dan perlindungan masyarakat adat.
"Walaupun telah banyak berbuat, ARUN Bali merasa belum bisa berpuas diri. Perjuangan terhadap keberadaan hukum adat di Bali, penanganan kasus-kasus yang menjerat masyarakat, serta perjuangan upah minimum bagi pekerja di Bali akan terus kami gaungkan," ungkap Agung Rama, Senin (12/10/2026).
Ia menilai, organisasi advokasi harus mampu hadir mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, serta mengawal kebijakan publik agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Perlindungan Subak dan Bendega di Tengah Investasi
Salah satu perhatian ARUN Bali adalah keberlanjutan Subak dan Bendega yang selama ini menjadi bagian penting dari tatanan kehidupan masyarakat Bali.
Subak merupakan kelembagaan tradisional yang mengatur pengelolaan air dan irigasi pertanian. Sementara itu, Bendega berkaitan dengan kelembagaan masyarakat pesisir dan tradisi pengelolaan sumber daya kelautan. Keduanya tidak hanya memiliki fungsi sosial dan ekonomi, tetapi juga merepresentasikan pengetahuan lokal serta warisan budaya yang diwariskan lintas generasi.
Agung Rama mengingatkan agar pembangunan dan ekspansi investasi tidak mengesampingkan keberadaan kedua kelembagaan tradisional tersebut. Menurutnya, pengakuan formal saja tidak cukup apabila tidak disertai perlindungan terhadap fungsi, ruang hidup, dan keberlanjutan masyarakat pendukungnya.
"Subak dan Bendega merupakan dua pilar penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Keberadaan dan kelestariannya harus dijaga agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman maupun kepentingan pembangunan," tegasnya.
Ia juga mengajak para investor yang menjalankan usaha di Bali untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat adat serta menghormati aturan dan nilai-nilai lokal.
Investasi, menurutnya, tetap dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak semestinya dicapai dengan mengorbankan lingkungan, hak masyarakat, ataupun tatanan sosial budaya setempat.
Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.
Bagi ARUN Bali, pembangunan berkelanjutan harus mampu mempertemukan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Dengan demikian, manfaat investasi tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang hidup dan menjaga wilayah tersebut.
Selain perlindungan hukum adat, ARUN Bali menyatakan komitmennya memperkuat advokasi hak asasi manusia, pendampingan hukum bagi kelompok rentan, pendidikan politik dan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan program pemerintah.
Organisasi tersebut juga mendorong penyelesaian konflik sosial dan agraria melalui pendekatan yang adil, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dengan pencatatan di Kesbangpol Provinsi Bali, ARUN berharap dapat memperkuat kontribusinya dalam mengawal kepentingan rakyat. Bagi organisasi ini, kritik, pengawasan, dan sinergi harus berjalan beriringan agar pembangunan Bali tetap berkeadilan, menghormati hukum adat, serta menjaga warisan budaya dan lingkungan untuk generasi mendatang.
Editor: Ray


