Mohon Perlindungan Investasi! Bule Klaim Danai Tanah dan Vila Rp16,65 Miliar, Sengketa dengan Mantan Istri Bergulir
Ronald Edward Lavoie menggugat dugaan penguasaan aset di Bali yang diklaim dibiayai dari dana pribadinya. Perjanjian pisah harta, bukti transfer, dan status kepemilikan tanah menjadi bagian penting dalam sengketa tersebut.
DENPASAR – Sengketa aset bernilai miliaran rupiah antara pengusaha properti asal Amerika Serikat, Ronald Edward Lavoie, dan mantan istrinya berinisial HCP memasuki ranah hukum. Ronald melalui tim kuasa hukumnya mengklaim telah membiayai pembelian tanah dan pembangunan vila di Bali senilai sekitar Rp16,65 miliar, tetapi aset tersebut disebut tercatat atas nama atau berada dalam penguasaan mantan istrinya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penguasaan dan penjualan aset tanpa persetujuan yang diklaim Ronald sebagai miliknya. Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., Ronald menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk memperjuangkan hak yang menurutnya timbul dari transaksi dan investasi tersebut.
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai sengketa harta setelah perceraian. Mereka meminta pengadilan memeriksa sumber dana, dokumen transaksi, perjanjian perkawinan, serta rangkaian penguasaan aset yang dipersoalkan.
“Prinsip yang kami perjuangkan adalah perlindungan hak pihak yang benar-benar mengeluarkan dana dan dapat membuktikan sumber pembayarannya. Nama yang tercantum dalam dokumen merupakan bagian penting dari pembuktian, tetapi asal-usul dana, perjanjian, serta seluruh rangkaian transaksi juga harus diperiksa secara cermat oleh pengadilan,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum Ronald.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Ronald menjalankan usaha properti melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Perusahaan tersebut disebut menyewa lahan seluas 50,6 hektare di kawasan Sawangan dengan masa sewa hingga 2041 serta hak eksklusif perpanjangan yang diklaim berlaku sampai 2071.
Dalam pengembangan usaha itu, Ronald disebut menyetujui usulan HCP untuk membeli sebidang tanah seluas 35 are atau 3.500 meter persegi. Menurut pihak Ronald, pembelian tanah tersebut menggunakan dana pribadinya, meskipun sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama HCP.
Tim kuasa hukum menyebut dokumen transaksi yang dimiliki kliennya mencatat pembayaran sebesar USD507.170,74 atau sekitar Rp8,83 miliar, berdasarkan kurs yang digunakan dalam keterangan mereka per 5 Mei 2026.
Tidak hanya pembelian tanah, Ronald juga diklaim membiayai pembangunan vila di atas lahan tersebut. Nilai transfer yang disampaikan tim kuasa hukum mencapai USD448.414,69 atau sekitar Rp7,81 miliar. Mereka menyatakan memiliki kontrak dengan kontraktor dan bukti transfer ke rekening HCP dengan keterangan transaksi “Home Ledger”.
Jika kedua komponen itu dijumlahkan, dana pembelian tanah dan pembangunan vila yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp16,65 miliar. Namun, nilai tersebut merupakan perhitungan berdasarkan keterangan pihak Ronald dan belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
Selain investasi properti, tim kuasa hukum menyebut Ronald selama bertahun-tahun menanggung berbagai kebutuhan keluarga melalui empat kartu kredit. Total pengeluaran yang diklaim melampaui USD1,7 juta atau sekitar Rp29 miliar. Angka tersebut merupakan klaim pengeluaran keluarga, bukan otomatis nilai aset yang disengketakan ataupun kerugian hukum yang telah terbukti.
Perselisihan disebut semakin meruncing ketika Ronald mengetahui rumah dan tanah yang dipersoalkan diduga telah diiklankan untuk dijual oleh HCP tanpa persetujuannya. Ronald juga mengklaim mobil Toyota Fortuner yang dibelinya pada 2013 telah dijual tanpa izin dan hasil penjualannya dikuasai mantan istrinya.
Klaim mengenai penjualan aset tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, bukti transaksi, serta keterangan kedua belah pihak. Belum ada dasar dalam keterangan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.
Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah investasi pada PT Yeh Ning Lestari. Menurut tim kuasa hukum, Ronald mengeluarkan USD183.894,66 atau sekitar Rp3,20 miliar untuk pendirian dan operasional perusahaan tersebut selama periode 2020–2025.
Pihak Ronald mengklaim tidak memperoleh pengembalian investasi sebagaimana yang diharapkan. Tim kuasa hukum juga menyebut HCP menguasai akses terhadap transaksi keuangan perusahaan serta menerima gaji dan dividen. Seluruh klaim tersebut perlu diuji melalui pembukuan perusahaan, dokumen investasi, dan bukti transaksi yang relevan.
Ronald dan HCP diketahui menikah pada Desember 2020. Sebelum pernikahan, keduanya disebut membuat akta perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Tim kuasa hukum Ronald berpendapat, keberadaan perjanjian tersebut perlu dipertimbangkan dalam menentukan status aset yang diperoleh menggunakan dana pribadi kliennya.
Mereka juga merujuk pandangan saksi ahli Dr. Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., yang menurut keterangan tim kuasa hukum menyoroti relevansi perjanjian pemisahan harta dalam menentukan jalur penyelesaian sengketa.
Atas dasar itu, pihak Ronald memilih mengajukan gugatan PMH. Menurut mereka, pokok persoalan yang hendak diperiksa adalah dugaan penguasaan dan penjualan aset tanpa persetujuan, bukan semata-mata pembagian harta bersama.
Dalam argumentasi hukumnya, tim kuasa hukum turut mengangkat prinsip substance over form, yaitu pendekatan yang menekankan pentingnya menilai substansi hubungan hukum dan fakta transaksi, selain memperhatikan bentuk formal dokumen. Mereka juga menyoroti pendekatan follow the money untuk menelusuri sumber dana pembelian tanah, biaya pembangunan, serta aliran keuntungan investasi.
Meski demikian, pihak yang mengeluarkan dana tidak otomatis menjadi pemegang hak milik atas tanah yang sertifikatnya tercatat atas nama orang lain. Status kepemilikan tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan pertanahan, keabsahan perjanjian, serta fakta dan bukti yang diperiksa dalam proses hukum.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membatasi kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia. Karena itu, klaim Ronald sebagai pihak yang membiayai transaksi dan status SHM atas nama HCP merupakan dua persoalan hukum yang perlu diperiksa secara cermat. Klaim sumber dana saja tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan mengenai hak atas tanah.
Tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut mereka, setelah masa pemblokiran berakhir, tanah tersebut dicatat dengan status “Tanah Dalam Sengketa”. Pihak Ronald juga meminta perlindungan pengadilan terhadap aset yang dipersoalkan, termasuk melalui permohonan sita serta pemeriksaan tuntutan pengembalian dana investasi dan persoalan penjualan kendaraan.
Dalam keterangan yang sama, tim kuasa hukum menyebut Ronald merasa khawatir datang ke Indonesia karena mengaku mendapat ancaman pelaporan kepada kepolisian dan pihak imigrasi. Ronald juga mengklaim adanya ancaman pembakaran barang-barang pribadinya yang memiliki nilai historis. Keterangan tersebut masih merupakan klaim pihak Ronald dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya dokumentasi transaksi dan kejelasan hubungan hukum dalam investasi properti maupun bisnis. Bukti transfer, perjanjian tertulis, pencatatan modal, serta penetapan hak dan kewajiban para pihak dapat menjadi bagian penting ketika muncul perselisihan.
Bagi Ronald, tim kuasa hukumnya menyatakan perjuangan hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembalian dana dan aset yang dipersoalkan, tetapi juga dengan pemenuhan kebutuhan anak mereka. Menurut pihak Ronald, dana yang nantinya berhasil diperoleh kembali akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan dipersiapkan sebagai warisan baginya.
“Kepercayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Siapa yang membayar harus memiliki kesempatan untuk membuktikan haknya, dan setiap dugaan penguasaan aset tanpa dasar yang sah harus diperiksa melalui proses hukum yang adil,” demikian penegasan tim kuasa hukum Ronald.
Pada akhirnya, sengketa ini harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti, perjanjian, status hukum aset, dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan. Klaim bahwa suatu aset dibiayai oleh seseorang perlu dibuktikan, sementara pencatatan kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku juga harus diperhitungkan. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan sepihak.
Editor: Ray
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Ronald Edward Lavoie dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan benar atau salahnya tuduhan yang disampaikan. Redaksi Gatra Dewata menjunjung prinsip keberimbangan (cover both sides) dan membuka kesempatan kepada HCP maupun kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab. Seluruh dalil dan klaim dalam perkara ini harus diverifikasi dan diuji melalui proses hukum yang berlaku.


