Praperadilan No. 18/Pid.Pra/PN Dps, Kuasa Hukum Soroti Surat Polda Bali Diduga Cacat Hukum

Tim Pembela Administrasi Pertanahan menilai surat penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka mengandung cacat formal serta substansial. Hakim PN Denpasar dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 14.00 WITA.

Praperadilan No. 18/Pid.Pra/PN Dps, Kuasa Hukum Soroti Surat Polda Bali Diduga Cacat Hukum
kuasa hukum pemohon, I Made Ariel Suardana.

DENPASAR – Sidang praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/PN Dps yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/11/2026), memasuki tahapan penting setelah Tim Pembela Administrasi Pertanahan menyampaikan kesimpulan yang menyoroti keabsahan surat penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Bali.

Sidang dipimpin Hakim Yudi Eka Putra, S.H., M.H., yang mengetuk palu persidangan sekitar pukul 08.30 WITA.

Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum pemohon menilai terdapat persoalan mendasar pada aspek formal maupun substansial dalam penerbitan surat kepolisian tersebut. Mereka menduga sejumlah ketentuan hukum yang dijadikan landasan penerbitan surat tidak sesuai dengan keadaan faktual yang sebenarnya terjadi.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggunaan ketentuan restorative justice sebagai dasar hukum, sementara menurut pihak pemohon, tidak pernah berlangsung proses perdamaian antara para pihak.

Tim pembela juga mempertanyakan pencantuman ketentuan mengenai pencabutan pemblokiran. Menurut mereka, tindakan pemblokiran yang dijadikan rujukan tersebut tidak pernah dilakukan sehingga dasar hukum yang digunakan dinilai tidak relevan dengan keadaan sebenarnya.

Persoalan lainnya berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya. Kuasa hukum berpendapat bahwa putusan terdahulu menyatakan penetapan tersangka terhadap klien mereka sah dan tidak memerintahkan pencabutan status tersangka sebagaimana yang kemudian dipersoalkan dalam penerbitan surat kepolisian.

"Fakta seharusnya menjadi dasar penerapan hukum, bukan keadaan fiktif yang kemudian dicarikan pasalnya. Dari aspek formal maupun substansial, kami menilai surat tersebut cacat hukum dan harus diuji oleh pengadilan," demikian pernyataan Tim Pembela Administrasi Pertanahan dalam kesimpulannya.

Enam Persoalan Hukum dan Tuntutan Kepastian Status Tersangka

Dalam kesimpulan tersebut, terdapat enam pokok persoalan yang diminta untuk diuji hakim.

Pertama, dugaan cacat formal dan substansial dalam surat penghentian penyidikan serta pencabutan penetapan tersangka. Kedua, penggunaan ketentuan restorative justice yang menurut pemohon tidak didahului proses perdamaian. Ketiga, pencantuman dasar hukum pencabutan pemblokiran yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Keempat, adanya dugaan pertentangan antara penerbitan surat tersebut dengan substansi putusan praperadilan sebelumnya. Kelima, persoalan penanganan perkara yang menurut kuasa hukum menyangkut objek yang sama, tetapi kembali berujung pada penetapan tersangka dengan pasal berbeda setelah penyidikan sebelumnya dihentikan demi hukum dan/atau karena kedaluwarsa. Keenam, permintaan agar pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap keabsahan tindakan administrasi penyidik.

Tim pembela menilai penghentian penyidikan yang kemudian diikuti penetapan tersangka kembali dengan konstruksi pasal berbeda berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan bagi pemohon.

Karena itu, mereka meminta agar persoalan status tersangka tidak diselesaikan melalui mekanisme penghentian penyidikan yang, menurut pandangan mereka, berpotensi membuka ruang penetapan tersangka kembali.

Dalam tuntutannya, kuasa hukum pemohon, I Made Ariel Suardana menghendaki penyelesaian perkara melalui pengujian pengadilan dengan mempertimbangkan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Mereka juga menekankan pentingnya putusan yang memberikan kepastian hukum dan mengakhiri ketidakpastian status hukum pemohon.

Tim hukum Polda Bali

"Ujungnya, demi kepastian hukum, penghentian status tersangka pemohon harus dilakukan melalui pengadilan dengan menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan, dengan tuntutan dan putusan bebas. Bukan dengan penghentian penyidikan yang bertujuan membuat penetapan tersangka baru yang tidak berkesudahan," demikian penegasan tim pembela dalam kesimpulannya.

Seluruh argumentasi tersebut merupakan dalil dan pandangan hukum pihak pemohon yang masih harus dinilai oleh hakim melalui putusan praperadilan.

Sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor 18/Pid.Pra/PN Dps dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/11/2026), pukul 14.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan tersebut akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana hakim menilai keberatan pemohon terhadap keabsahan surat-surat yang diterbitkan Polda Bali serta persoalan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Editor - Ray