Era Kapolri Baru, Somya Ingatkan Polda Bali Jangan Kehilangan Fokus Usut Dana Rp4,5 Miliar Tanah Serangan

Somya mempertanyakan status dana Rp1,35 miliar yang disebut sebagai punia untuk pembangunan wantilan, sementara keberadaan bangunan dan pertanggungjawaban penggunaannya belum jelas. Ia mendesak penyidik Polda Bali mencocokkan hasil audit, berita acara paruman, serta SPJ untuk mengungkap aliran dana penjualan tanah Rp4,5 miliar.

Era Kapolri Baru, Somya Ingatkan Polda Bali Jangan Kehilangan Fokus Usut Dana Rp4,5 Miliar Tanah Serangan
I Made Somya Putra SH MH, dengan latar belakang rekayasa gambar AI.

DENPASAR – Penanganan dugaan penggelapan hasil penjualan tanah Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar menjadi perhatian. I Made Somya Putra, S.H., M.H., mendesak penyidik Polda Bali bergerak cepat dan tidak kehilangan fokus dalam mengungkap perkara yang menyangkut aset serta hak krama desa adat tersebut.

Somya menegaskan, penyidik harus segera menuntaskan pembuktian, terutama terkait dasar kesepakatan penjualan tanah, pembagian hasil transaksi, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Berdasarkan informasi perkembangan penyelidikan dalam SP2HP terakhir, penyidik atas nama I Made Halim disebut telah meminta hasil audit keuangan Desa Adat Serangan. Audit tersebut diharapkan dapat membuka secara terang pencatatan transaksi dan aliran dana hasil penjualan tanah.

Namun, menurut Somya, pemeriksaan audit tidak boleh membuat penyidik mengabaikan pertanyaan mendasar yang harus dijawab melalui dokumen dan keterangan para pihak.

"Jangan sampai penyidik kehilangan fokus. Polisi harus bergerak cepat, jangan lambat-lambat. Ini sudah era Kapolri baru. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, khususnya krama Desa Adat Serangan yang menunggu kejelasan persoalan aset dan uang hasil penjualan tanah," tegas Somya.

Persoalan ini bermula dari informasi mengenai tanah yang tercatat atas nama Desa Adat Serangan, tetapi disebut oleh pihak tertentu berkaitan dengan kepemilikan Siti Sapurah.

Dalam keterangan yang disebut telah disampaikan kepada penyidik, muncul klaim adanya kesepakatan pembagian hasil penjualan dengan komposisi 70 persen untuk Siti Sapurah dan 30 persen untuk desa adat. Kesepakatan tersebut dikatakan telah dibicarakan melalui paruman desa.

Tanah itu kemudian disebut terjual senilai Rp4,5 miliar. Dengan skema pembagian tersebut, bagian 30 persen untuk desa adat diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar.

Akan tetapi, dana yang seharusnya menjadi bagian desa adat itu justru dipersoalkan karena disebut sebagai *punia* atau sumbangan dari Siti Sapurah untuk pembangunan wantilan atau balai desa.

Somya mempertanyakan dasar hukum dan administrasi perubahan penyebutan dana tersebut. Menurutnya, penyidik harus memastikan apakah benar terdapat kesepakatan tertulis maupun keputusan paruman yang mengatur penggunaan uang Rp1,35 miliar tersebut.

"Harus dibuktikan apakah benar ada perjanjian tertulis, apakah benar ada kesepakatan pembagian 70 persen dan 30 persen, serta apakah keputusan itu dituangkan dalam berita acara paruman desa. Jangan hanya berhenti pada pengakuan, semua harus dibuktikan dengan dokumen," ujarnya.

Somya juga menyoroti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, hingga kini bangunan wantilan yang disebut menjadi tujuan penggunaan dana belum terealisasi.

"Kalau benar Rp1,35 miliar itu digunakan untuk membangun wantilan, mana bangunannya? Kalau belum ada, ke mana uangnya? Apakah sudah ada SPJ dan bukti penggunaan dananya? Ini yang harus ditelusuri penyidik," tegasnya.

Ia juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak yang mengetahui transaksi, termasuk Restika yang disebut berperan sebagai pembeli sekaligus perantara dalam proses jual beli tanah tersebut.

Selain itu, audit keuangan desa adat harus dicocokkan dengan dokumen transaksi. Somya menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil penjualan tanah tersebut tidak tercatat dalam SPJ Desa Adat Serangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah bukti penting yang harus segera dipastikan, mulai dari sertifikat tanah, perjanjian jual beli, kuitansi penerimaan uang, berita acara paruman hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.

"Jangan biarkan krama Desa Adat Serangan terus menunggu. Penyidik harus memberikan kepastian. Jika ada paruman, tunjukkan berita acaranya. Jika ada penggunaan dana, tunjukkan pertanggungjawabannya. Jangan sampai perkara ini berlarut-larut," ujarnya.

Desakan tersebut juga dikaitkan dengan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang resmi dilantik pada 1 Oktober 2026. Suyudi sebelumnya menegaskan komitmen terhadap pelayanan publik yang cepat dan penegakan hukum yang adil. 

Somya berharap komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara di daerah, termasuk penyelidikan dugaan penggelapan hasil penjualan tanah Desa Adat Serangan.

"Ini era Kapolri baru. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena lambatnya penanganan perkara. Polda Bali harus bergerak cepat dan memberikan kepastian hukum kepada krama Desa Adat Serangan," pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Editor - Ray