Replik Sengketa HPL Batu Ampar, Pemkab Buleleng Soroti Sertifikat Nomor 01 Tahun 1976

Pemkab Buleleng menilai HPL Nomor 01 Tahun 1976 menjadi kunci status kepemilikan lahan Batu Ampar, sementara LSM Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan penyidikan yang baru menetapkan satu tersangka.

Replik Sengketa HPL Batu Ampar, Pemkab Buleleng Soroti Sertifikat Nomor 01 Tahun 1976
Dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

BULELENG – Sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui kuasa hukumnya menyampaikan replik atau tanggapan atas jawaban para tergugat.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemkab Buleleng, I Gede Indria, SH, MH, menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Tahun 1976 yang kemudian disebut telah diganti menjadi HPL Nomor 0001 pada 25 November 2020.

Menurut Indria, posisi turut tergugat, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, menjadi salah satu poin yang diperhatikan Pemkab dalam perkara tersebut. Ia mengatakan BPN tidak mengajukan eksepsi dan pada prinsipnya membenarkan bahwa penerbitan produk pertanahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Turut tergugat membenarkan bahwa produk itu diterbitkan sesuai dengan prosedur dan sebagainya,” ungkap Indria, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, enam tergugat lainnya mengajukan sejumlah eksepsi, antara lain terkait gugatan, kewenangan, gugatan kabur, hingga persoalan kurang pihak. Namun, menurut Indria, dalil-dalil tersebut tidak secara substansial menyangkal keberadaan sertifikat yang menjadi dasar klaim Pemkab Buleleng.

“Pada intinya tidak membantah atau setidak-tidaknya tidak menyangkal Sertifikat Nomor 01 Tahun 1976 yang sekarang sudah terbit menjadi Sertifikat Nomor 0001 Tahun 2020. Itu dibenarkan adanya,” jelasnya.

Indria menegaskan, gugatan yang diajukan Pemkab Buleleng merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang fokus pada persoalan kepemilikan dan konsekuensi hukum terhadap objek sengketa.

Menurut dia, persoalan administrasi tata usaha negara harus dibedakan dengan persoalan kepemilikan. Karena itu, putusan dalam perkara PTUN dinilai memiliki konteks tersendiri dan tidak serta-merta menghapus argumentasi Pemkab Buleleng mengenai status hak pengelolaan atas lahan tersebut.

“Kalau putusan Tata Usaha Negara itu soal administrasi. Gugatan kami fokus pada gugatan mengenai kepemilikan,” kata Indria.

Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah tanah negara terhadap bidang tanah yang menurut Pemkab Buleleng telah memiliki sertifikat HPL.

“Sertifikat pengelolaan sama Bupati Buleleng atau sama Pemda Buleleng, kok dikualifikasi sebagai tanah negara?” ujarnya.

Indria menilai persoalan tersebut perlu diuji kembali melalui pembuktian dalam persidangan. Menurutnya, keberadaan sertifikat merupakan bagian penting dalam menentukan status hukum tanah yang disengketakan.

“Padahal tanah itu sudah bersertifikat. Kalau sudah bersertifikat tentu bukan tanah negara lagi namanya secara konstruksi hukum,” tegasnya.

Pemkab Buleleng juga menilai terdapat persoalan dalam proses eksekusi yang sebelumnya berkaitan dengan objek sengketa. Indria menyebut pihaknya akan membuktikan apakah terdapat tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Ia menegaskan gugatan tidak dimaksudkan untuk berhadapan dengan masyarakat, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

“Gugatan ini bukan menggugat masyarakat, tetapi kita mencari keadilan. Tentu kepastian hukum bisa dirontokkan oleh suatu keputusan yang baru,” katanya.

Dalam argumentasinya, pihak Pemkab juga menyinggung asas lex posterior derogat legi priori, yakni prinsip bahwa ketentuan hukum yang lebih baru dapat mengesampingkan ketentuan hukum sebelumnya dalam konteks tertentu.

“Bila ada yang tidak sesuai, tentu dapat dibatalkan,” ujar Indria.

Perkara ini sebelumnya telah terdaftar di PN Singaraja dengan Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr. dan mempertemukan Pemkab Buleleng dengan sejumlah warga serta PT Bali Coral Park sebagai pihak tergugat, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tercatat sebagai turut tergugat.

LSM Pertanyakan Mengapa Baru Satu Tersangka

Di sisi lain, sengketa HPL Batu Ampar juga beririsan dengan proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani Polres Buleleng. LSM Aliansi Buleleng Jaya yang dipimpin Drs. Ketut Yasa mempertanyakan konstruksi penyidikan karena sejauh ini mantan Kepala BPN Buleleng Komang Wedana disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut Yasa menilai penyidik perlu melihat rangkaian penerbitan HPL Nomor 001 secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses administrasi maupun pengajuan dokumen.

“Mustahil sertifikat HPL palsu tiba-tiba terbit tanpa ada permohonan dan data yang menjadi dasar penerbitannya. Kalau memang penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana dalam rangkaian penerbitan HPL 001, maka seluruh pihak yang memiliki peran sejak awal harus diperiksa secara proporsional, bukan hanya pihak BPN,” tegas Ketut Yasa.

Ia menyebut laporan awal yang menjadi dasar pengaduan mencantumkan sejumlah nama, di antaranya Putu Agus Suradnyana, Dewa Ketut Puspaka, Made Sudarma, serta Komang Wedana. Karena itu, ia meminta penyidik mengurai secara utuh proses yang melatarbelakangi munculnya HPL Nomor 001.

Ketut Yasa juga menyoroti sejumlah bidang tanah masyarakat yang menurutnya telah memiliki sertifikat atau berkaitan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana status tanah masyarakat kemudian berkaitan dengan aset pemerintah dan penerbitan HPL.

Sementara itu, proses hukum terkait HPL Nomor 001 memang telah berjalan melalui sejumlah jalur. Penyidik Polres Buleleng sebelumnya diberitakan menyita sertifikat pengganti HPL Nomor 001 sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan dokumen.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng juga disebut telah menindaklanjuti putusan pengadilan terkait pembatalan sertifikat pengganti HPL Nomor 001 dengan mengusulkan penyelesaian kepada Kanwil BPN Provinsi Bali. Proses tersebut disebut masih berjalan.

Dengan demikian, sengketa Batu Ampar kini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan antara Pemkab Buleleng dan warga, tetapi juga menyentuh sejarah penerbitan sertifikat, putusan peradilan, proses administrasi pertanahan, serta penyidikan dugaan tindak pidana. Seluruh dalil dan tudingan para pihak masih harus dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan.

Editor - Ray