Jangan Dipelintir, Gung Cok Sebut Telah Diberikan Ke Wagub Tak Perlu Dibaca lagi
DENPASAR - Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP), Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, meluruskan berbagai tafsir yang berkembang usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (19/6), terkait rekomendasi Pansus TRAP mengenai kawasan BTID Serangan dan Pejarakan.
Gung Cok menegaskan dirinya tidak pernah menolak rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP. Menurutnya, keberatan yang disampaikan dalam rapat paripurna murni terkait mekanisme dan etika persidangan, bukan substansi rekomendasi maupun kinerja pansus.
"Saya tidak menolak rekomendasi. Bahkan rekomendasi itu sudah kami sepakati sejak rapat internal tanggal 2 Juni. Jadi tidak ada persoalan dengan rekomendasinya dan tidak ada kritik terhadap kinerja Pansus TRAP," tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam undangan awal rapat paripurna hanya terdapat dua agenda. Namun kemudian muncul agenda ketiga yang merupakan hasil rapat internal DPRD Bali sebelum paripurna. Saat rapat internal tersebut berlangsung, dirinya berhalangan hadir karena agenda adat dan kegiatan partai.

"Awalnya ada dua agenda acara. Karena saya tidak hadir dalam rapat internal DPRD Bali sebelum paripurna, maka ada penambahan agenda acara pada poin tiga. Tetapi kami tidak mempermasalahkan penambahan agenda tersebut karena sudah disetujui peserta rapat," ujar Gung Cok.
Menurutnya, agenda ketiga yang dimaksud adalah penyerahan rekomendasi Pansus TRAP dari Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali. Proses itu telah berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan.
"Nah, poin tiga itu adalah penyerahan rekomendasi dari Pak Ketua kepada Pak Wakil Gubernur dan sudah diserahkan sesuai agenda nomor tiga tersebut," katanya.

*Dalam undangan tidak ada poin 3
Persoalan muncul setelah rekomendasi berada di tangan Wakil Gubernur Bali. Saat itu, kata Gung Cok, muncul instruksi agar rekomendasi tersebut dibacakan kembali dalam forum paripurna.
"Setelah rekomendasi di tangan Pak Wakil Gubernur, ada instruksi agar rekomendasi itu dibacakan. Pertanyaan saya sederhana, apakah elok kita meminta lagi kepada Pak Wakil Gubernur untuk membacakan dokumen yang sudah diserahkan? Hal itulah yang saya kritisi dari sisi etika dalam persidangan," ujarnya.
Ia menilai apabila sejak awal memang direncanakan ada pembacaan rekomendasi, maka hal tersebut semestinya dicantumkan secara jelas dalam agenda rapat.
"Harusnya dari awal ditulis pembacaan dan penyerahan rekomendasi. Kok sudah diserahkan baru diminta dibaca, sementara dalam agenda tidak ada pembacaan. Itu yang saya pertanyakan," katanya.
Gung Cok juga membantah anggapan bahwa dirinya menolak penyerahan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, rekomendasi tersebut telah disepakati seluruh unsur pansus jauh sebelum rapat paripurna berlangsung.
"Bahkan pada tanggal 2 Juni kami sudah menyepakati rekomendasi tersebut dalam rapat internal. Jadi tidak ada kaitannya dengan penolakan rekomendasi ataupun kritik terhadap kinerja Pansus TRAP," tegasnya.
Ia meminta publik melihat persoalan secara utuh dan memahami kronologi yang sebenarnya. Bahkan, menurutnya, agenda ketiga mengenai penyerahan rekomendasi telah dibacakan langsung oleh pimpinan sidang saat rapat paripurna berlangsung.
"Makanya saya minta ketiga agenda rapat itu juga diunggah supaya semua paham. Karena poin ketiga itu memang sudah dibacakan oleh Pak Ketua saat sidang," ujarnya.
Menurut Gung Cok, perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat paripurna merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Namun ia menegaskan, konsistensi terhadap tata tertib, agenda rapat, dan etika persidangan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap keputusan yang telah diambil lembaga.
"Jadi sekali lagi, ini bukan soal menolak rekomendasi. Ini soal mekanisme dan etika dalam persidangan," pungkasnya.
Editor - Ray


