Hormati Sejarah Adat Pura Masceti, Pengempon: Jangan Kuasai Tanah Pelaba Yeh Malet Sepihak
Pengempon Pura Masceti menyebut kawasan Yeh Malet memiliki riwayat sebagai bagian dari Tanah Pelaba Pura seluas sekitar 54 hektare dan meminta pemerintah serta seluruh pihak memeriksa sejarah, dokumen, adat, dan aspek hukum secara utuh.
KARANGASEM – Polemik mengenai kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, kembali mencuat. Pengempon dan Pengurus Pura Masceti dari Desa Adat Angantelu dan Desa Adat Gegelang menyatakan kawasan tersebut menurut mereka memiliki keterkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Sikap tersebut disampaikan sebagai pernyataan resmi kepada masyarakat, pemerintah, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan. Pengurus meminta sejarah serta status kawasan Yeh Malet tidak dipahami hanya berdasarkan penyebutan atau informasi sepihak, melainkan diperiksa melalui dokumen dan riwayat tanah yang mereka miliki.
Pura Masceti merupakan salah satu Pura Kahyangan Desa yang disungsung oleh Desa Adat Angantelu dan Desa Adat Gegelang. Secara administratif, pura tersebut berada di Dusun Kalanganyar, Desa Gegelang.
Pengempon Pura Masceti berasal dari masyarakat kedua desa adat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani atau pemilik sawah. Jumlahnya disebut sekitar 300 kepala keluarga yang tersebar dalam tiga klasiran subak, yakni Subak Buisi, Subak Tengah, dan Subak Diwang.
Menurut pengurus, kegiatan upacara dan pemeliharaan pura selama ini ditopang oleh urunan krama pengempon serta hasil pengelolaan Tanah Pelaba Pura.
“Tanah Pelaba Pura Masceti bukanlah tanah yang baru diklaim saat ini. Berdasarkan penelusuran sejarah dan dokumen yang kami miliki, tanah tersebut telah dikaitkan sebagai Tanah Laba Pura Masceti sejak sebelum tahun 1936,” demikian pernyataan resmi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.
Klaim Riwayat Tanah Sejak Sebelum 1936
Pengurus menyebut Tanah Pelaba Pura Masceti yang mereka catat memiliki luas sekitar 54 hektare. Sebagian berada di wilayah Desa Antiga Kelod, sementara bagian lainnya disebut berada di Desa Gegelang dan Desa Antiga, termasuk kawasan yang dikenal sebagai Yeh Malet.

Sejumlah dokumen disebut menjadi dasar historis yang mereka minta untuk diperiksa secara menyeluruh. Di antaranya pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, data Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA tahun 1976, serta SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 mengenai penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.
Pengurus juga merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 tanggal 24 September 1986 terkait penunjukan pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Selain itu, mereka menyebut data Sismiop dan SPPT Nomor 5107031.010.010.0004.0 sebagai bagian dari dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan pembayaran pajak atas nama Tanah Laba Pura Masceti.
“Bagi kami, rangkaian data tersebut merupakan bagian dari fakta dan dokumen yang harus dilihat secara utuh ketika membicarakan status kawasan Yeh Malet. Jangan sampai penyebutan kawasan sebagai Danau Yeh Malet kemudian menghapus sejarah dan keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti,” tegas pengurus.
Pertanyakan Status Yeh Malet sebagai Danau
Pengurus Pura Masceti juga mempersoalkan penyebutan kawasan tersebut sebagai danau. Berdasarkan penuturan sejarah yang mereka terima, kawasan Yeh Malet disebut hanya mengalami genangan pada musim hujan.
Ketika musim kemarau, lahan tersebut menurut mereka pernah dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan pertanian. Pengelolaan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada penyakap atau petani untuk memanfaatkan lahan ketika tidak tergenang.
Tanaman yang disebut pernah dibudidayakan antara lain pisang, jagung, kacang-kacangan, palawija, ketela, hingga rumput gajah.
Pengurus mengaku belum menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan pemerintah sebagai danau atau situ.

“Kami belum menemukan dasar bahwa kawasan tersebut sejak awal secara resmi ditetapkan pemerintah, PUPR, atau BWS sebagai sebuah danau atau situ. Karena itu, status dan sejarah kawasan harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan penyebutan atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujar Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.
Soroti Aktivitas Tanpa Koordinasi
Dalam pernyataannya, pengurus juga menyoroti sejumlah aktivitas yang berlangsung di kawasan Yeh Malet.
Mereka mengapresiasi kegiatan pembersihan kawasan yang dilakukan jajaran TNI di bawah Komando Korem Wirasatya. Namun, pengurus menyatakan kegiatan tersebut pada awalnya tidak didahului pemberitahuan atau koordinasi dengan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti.
Setelah memperoleh penjelasan bahwa kegiatan tersebut sebatas pembersihan permukaan kawasan, pengurus menyatakan memberikan izin sebagai bentuk penghormatan kepada institusi TNI.
Selain kegiatan pembersihan, pengurus juga menyoroti pelaksanaan upacara Pecaruan dan Tawur yang menurut mereka dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan Pengempon Pura Masceti.
“Kami menghormati kegiatan yang bertujuan menjaga lingkungan. Namun, setiap kegiatan di kawasan yang kami yakini sebagai bagian dari Tanah Pelaba Pura Masceti seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Pengurus Pura Masceti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” kata pengurus.
Tegaskan Tidak Antipembangunan dan Investasi
Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menegaskan sikap mereka tidak ditujukan untuk menolak pembangunan maupun investasi.
Mereka menyatakan membuka ruang dialog apabila terdapat investor yang ingin memanfaatkan kawasan secara sah, transparan, serta tetap menghormati keberadaan dan hak yang mereka klaim atas Tanah Pelaba Pura Masceti.
“Kami bukan pihak yang anti pembangunan maupun investasi. Jika ada investor yang ingin memanfaatkan kawasan secara sah dan menghormati keberadaan Tanah Pelaba Pura Masceti, kami membuka ruang musyawarah. Bentuk pemanfaatan dan kontribusinya dapat dibicarakan secara terbuka,” demikian pernyataan resmi pengurus.
Menurut mereka, setiap rencana pemanfaatan kawasan harus dibicarakan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru antara masyarakat, pengempon pura, pemerintah, dan pihak investor.
Minta Pemerintah Tidak Ambil Keputusan Sepihak
Pengempon dan Pengurus Pura Masceti meminta pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait kawasan Yeh Malet.
Mereka meminta seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kawasan tersebut diverifikasi sebelum pemerintah menentukan kebijakan.
“Kami meminta pemerintah melihat persoalan ini secara objektif dan berimbang. Jangan mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak karena keputusan yang tidak didasarkan pada data yang lengkap dapat menghilangkan hak-hak adat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegas pengurus.
Pengurus juga menyatakan tidak menghendaki terjadinya benturan antarwarga. Mereka mengajak seluruh pihak mengedepankan pemeriksaan dokumen, sejarah, hukum, adat, dan musyawarah untuk mencari penyelesaian.
Siapkan Langkah Hukum
Pengempon dan Pengurus Pura Masceti menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengambil langkah apabila masih terdapat aktivitas, penguasaan, pengalihan, atau tindakan lain yang menurut mereka merugikan hak-hak Pura Masceti.
“Apabila dalam waktu dekat masih terdapat pihak yang melakukan aktivitas, penguasaan, pengalihan, atau tindakan lain tanpa persetujuan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti, kami telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk segera menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas mereka.
Pengurus juga menyatakan telah melakukan piuning kepada Ida Betara di Pura Masceti sebagai bagian dari sikap spiritual mereka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kebenaran dan keadilan.
Mereka menegaskan pelestarian lingkungan tetap penting, tetapi menurut mereka upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap sejarah, adat, dan proses hukum mengenai status tanah.
“Pelestarian lingkungan merupakan kewajiban bersama. Namun, pelestarian lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus sejarah, mengabaikan hak-hak adat, ataupun mengambil alih Tanah Pelaba Pura Masceti. Hormati sejarah, hormati hukum, dan hormati hak-hak Pura.”
Pernyataan tersebut ditandatangani Pengempon dan Pengurus Pura Masceti, di antaranya Wayan Budiarta dan Nyoman Pasek Sidemen.
Editor - Ray
Catatan Redaksi:
Seluruh klaim mengenai sejarah, status, penguasaan, dokumen pertanahan, serta kegiatan di kawasan Yeh Malet dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan sikap resmi Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pemerintah, masyarakat, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan cover both sides dalam karya jurnalistik.


