Tagihan Tak Wajar, Kuasa Hukum Korban Polemik Taman Yasa Pertanyakan Pengelolaan oleh WNA

Tagihan Tak Wajar, Kuasa Hukum Korban Polemik Taman Yasa Pertanyakan Pengelolaan oleh WNA
Indra Triantoro, S.H., M.H., kuasa hukum dari Henny Suryani Ondang

DENPASAR - Setelah laporan ke Polda Bali, polemik manajemen perumahan Taman Yasa yang meminta bayaran fantastis kepada penghuni menjadi buah bibir di masyarakat Badung khususnya dan Bali pada umumnya. 

Henny Suryani Ondang yang melaporkan hal ini, baca berita sebelumnya Tagihan Fantastis dan Portal Tertutup, Warga Taman Yasa Minta Perlindungan Polisi  (Klik untuk link) meminta keadilan karena merasa tidak tenang di rumahnya sendiri.

Melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan manajemen yang sepihak itu merupakan dugaan tindak pidana pemerasan.

Ini berawal dari tahun 2017 kliennya yang membeli property di perumahan Taman Yasa, Mumbul, Badung. Kemudian tahun 2018 ada email yang masuk mengatasnamakan pengelola perumahan Taman Yasa dengan meminta uang sejumlah 200 jutaan Rupiah. 

" Ternyata setelah kita cek, yang meminta itu adalah Warga Negara Asing (WNA). Setelah ditelusuri rumah lainnya (tetangga) kurang lebih diminta dengan jumlah yang fantastis sekitar 50 jutaan setahun, " ungkap Indra, Senin (04/11/2024) di salah satu restoran di seputaran Denpasar. 

Dengan itikad baik (2022) kliennya dikatakan membayar iuran untuk listrik, kebersihan dan lainnya hanya 18 jutaan Rupiah. 

" Tapi tanggapannya tidak baik mereka (manajemen) minta lebih dari itu, setelah tahun 2023 dapat email meminta sebesar 338 juta Rupiah kira-kira segitu, " jelasnya. 

Pengelola yang ber-Warga Negara Asing ini yang disebutkannya bernama Geoff Preston meminta kepada kliennya sejumlah uang untuk iuran perumahan Taman Yasa.

Sedangkan pada saat pembelian rumah tersebut kliennya merasa tidak pernah ada perjanjian apapun tentang hal pembayaran tersebut. 

" Klien kami dengan kondisi itu merasa diperas, " jelasnya. 

Kemudian nama Napoleon Putra juga sempat dikatakan datang ke rumah yang dihuni Henny Suryani. Sedangkan usia orang tuanya yang sudah diatas 80-an merasa tertekan dengan kondisi yang ada, serta dipaksa untuk membayar ratusan juta rupiah dengan peruntukannya yang dinyatakannya tidak jelas menurut kliennya.

"Dari alasan itulah klien kami melaporkannya ke Polda Bali dengan pasal dugaan pemerasan"

Menanyakan pengelolaan uang yang dilakukan oleh orang asing menurut Indra haruslah bisnis dengan membentuk sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

"Pengelolaan apa? Listrik juga tidak ada (bayar pribadi), CCTV juga tidak ada dan air juga bayar sendiri-sendiri, jadi untuk apa pembayaran sebesar itu setahunnya, yang jelas-jelas bikin klien kami merasa dirugikan"

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan itu sebaiknya mengacu pada aturan yang sudah ada, misalnya bila ada dalam peraturan daerah (perda). Kemudian terkait jalan umum itu dalam aturannya juga sudah jelas bahwa perumahan yang memiliki jalan umum haruslah dibebaskan untuk digunakan.

"Ini malah (jalan umum) digunakan untuk ajang dugaan pemerasan dan terakhir klien kami portalnya ditutup juga"

"Juga terlihat di video itu bahwa ada dugaan pihak kelian (kepala lingkungan_red) melakukan dukungan kepada warga negara asing oleh sebab itu kami hari ini bersurat kepada Bupati Badung (pemerintahan Kabupaten Badung) apakah telah membayar pajak daerah dan juga ada izin pengelolaan"

"Kami juga bersurat kepada Kanwil Pajak Bali apakah pungutan selama ini sudah membayar pajak dan terakhir kami bersurat kepada kepada imigrasi Bali terkait Warga Negara Asing yang diduga telah melakukan bisnis tanpa izin, " pungkasnya. 

Menghubungi pihak manajemen Nengah Sukamerta selaku manajer pengelola Taman Yasa sepertinya menolak menjawab konfirmasi dari awak media melalui pesan elektronik terkait pelaporan tindak pidana itu. 

Pihak redaksi masih menunggu penyampaian hak jawab dari pihak manajemen mengenai hal ini sampai berita ini turun. (Ray)