Sengketa Jalan di Keramas, Benny Wulur Mengaku Dituntut Rp1,5 Miliar

Pembangunan tanah di Gianyar disebut telah mencapai 70 persen saat akses jalan dipersoalkan. Kuasa hukum mengklaim dokumen pertanahan menunjukkan jalan tersebut diperuntukkan sebagai akses menuju bidang tanah.

Sengketa Jalan di Keramas, Benny Wulur Mengaku Dituntut Rp1,5 Miliar
Kuasa hukum Benny Wulur meninjau akses jalan yang disengketakan di Desa Keramas, Gianyar. Sengketa mencuat setelah kliennya mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar.

GIANYAR — Sengketa akses jalan menuju tanah seluas 5 are di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, memanas. Benny Wulur, pemilik tanah asal Bandung, Jawa Barat, melalui kuasa hukumnya mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan.

Persoalan tersebut mencuat pada 2026, ketika pembangunan di atas tanah milik Benny disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Kuasa hukum menyatakan kliennya juga menghadapi ancaman penutupan akses jalan apabila permintaan pembayaran itu tidak dipenuhi.

Tim kuasa hukum Benny Wulur terdiri atas I Made Somya Putra, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Jro Somya, I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H., dari The Somya International (S'INT) Law Office.

Menurut kuasa hukum, Benny membeli tanah tersebut pada 2025 dari Alfonso. Sebelumnya, Alfonso memperoleh tanah itu dari I Gusti Putu Karyawan. Riwayat kepemilikan tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam upaya memastikan status akses jalan yang kini disengketakan.

Kuasa hukum menjelaskan, tanah tersebut awalnya merupakan bagian dari tanah keluarga I Gusti Sunarbawa yang kemudian dipecah menjadi tiga bidang.

Saat melakukan pembelian, Benny mengaku berpedoman pada dokumen sertifikat yang mencantumkan gambar jalan dan akses masuk menuju tanahnya. Karena itu, ia tidak menduga akses tersebut akan dipersoalkan setelah pembangunan berjalan.

“Pihak-pihak di sana menyampaikan bahwa tanah yang dipermasalahkan memang dibangun untuk jalan, sebagaimana disampaikan oleh pihak Sunarbawa sebelumnya, dan bukan merupakan tanah pribadi,” kata I Made Somya Putra dan I Nyoman Suarta saat berada di lokasi akses jalan di Desa Keramas, Jumat (16/10/2026).

Persoalan semakin serius setelah Benny disebut menerima somasi dari pihak yang mengklaim kepemilikan jalan. Menurut kuasa hukum, somasi tersebut berisi permintaan pembayaran Rp1,5 miliar dengan alasan akses jalan yang digunakan merupakan tanah pribadi.

Pihak pengirim somasi juga disebut mengancam akan menutup akses apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi. Namun, klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi berwenang.

Untuk menelusuri duduk perkara, tim kuasa hukum mengaku telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait guna mencari dokumen yang dapat menjelaskan status tanah tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang mereka sampaikan, terdapat dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan sejak awal diperuntukkan sebagai jalan. Kuasa hukum juga menyebut Gusti Medurupa, pemilik tanah di sebelahnya, memiliki gambar sertifikat yang memperlihatkan keberadaan akses tersebut.

“Selain surat ukur, ada pula pengaspekan yang ditujukan untuk jalan, dan pihak I Gusti Ulur seharusnya menyosialisasikan hal tersebut sebagai jalan,” ujar I Nyoman Suarta.

Tim kuasa hukum menilai dokumen tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan untuk memastikan apakah akses yang disengketakan merupakan jalan yang diperuntukkan bagi kepentingan tertentu atau tanah yang memiliki hak kepemilikan tersendiri.

Jro Somya juga menyoroti perjanjian hak pakai jalan yang sebelumnya dimiliki I Gusti Putu Karyawan. Menurutnya, perjanjian tersebut mengatur keberlanjutan hak dan kewajiban apabila tanah yang berkaitan dengan perjanjian dialihkan kepada pemilik berikutnya.

Ia berpendapat ketentuan itu dapat menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertahankan penggunaan akses jalan. Meski demikian, penerapan perjanjian tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen asli, ruang lingkup hak yang diberikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Artinya, klien kami sebenarnya memiliki hak yang berkelanjutan. Yang menjadi tanda tanya, mengapa dari sekian banyak orang yang pernah memiliki tanah tersebut, hanya klien kami yang diminta uang hingga Rp1,5 miliar dan diancam penutupan jalan, sementara pembeli-pembeli sebelumnya tidak pernah dituntut apa pun padahal mereka juga membangun,” kata Jro Somya.

Ia menyebut bagian jalan yang dipersoalkan mencakup tiga bidang dengan luas masing-masing 50 meter persegi, 87 meter persegi, dan 127 meter persegi.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan mengutamakan penyelesaian melalui jalur hukum serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Mereka juga berencana meminta perhatian aparat desa, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi potensi perselisihan di lokasi.

“Jika pihak lain memilih jalur di luar hukum atau melakukan pemaksaan di luar batas kewajaran, kami tentu akan melakukan pembelaan melalui jalur hukum yang benar,” ujar Jro Somya.

Ia berharap aparat terkait memberikan perhatian agar sengketa tersebut dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami berharap Kapolda Bali yang baru dapat memberikan atensi terhadap masalah ini agar iklim investasi dan pariwisata di Bali tetap terlindungi dari gangguan-gangguan yang berpotensi memicu konflik,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai permintaan pembayaran Rp1,5 miliar dan ancaman penutupan akses masih berasal dari Benny Wulur melalui kuasa hukumnya. Klarifikasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap sertifikat, surat ukur, perjanjian hak pakai jalan, serta dokumen pertanahan lainnya diperlukan untuk memastikan status hukum akses tersebut. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait juga penting agar penyelesaian sengketa berlangsung secara adil dan pemberitaan tetap berimbang.

Editor - Ray