Pembangunan 75% Terhenti! Akses Jalan di Gianyar Ditutup, Pemilik Tanah Diminta Rp1,5 Miliar
Benny Wullur mengaku akses menuju lahannya terhalang tiang pancang. Kuasa hukumnya menilai dokumen pertanahan menunjukkan bidang yang disengketakan diperuntukkan sebagai jalan, sementara pihak lawan menyatakan akses tersebut merupakan tanah pribadi.
GIANYAR — Pembangunan properti di atas lahan seluas 5 are milik Benny Wullur di Kabupaten Gianyar, Bali, yang diklaim telah mencapai 75 persen, kini menghadapi hambatan setelah akses jalan menuju lokasi ditutup menggunakan empat tiang pancang. Persoalan ini memicu sengketa mengenai status kepemilikan dan hak penggunaan jalan.

Benny melalui tim kuasa hukumnya mengaku diminta membayar Rp1,5 miliar untuk memperoleh hak akses jalan selama 25 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pembayaran disebut harus dilakukan kembali apabila akses ingin tetap digunakan.
Persoalan ini mencuat setelah empat tiang pancang setinggi sekitar satu meter dipasang di jalur masuk menuju lokasi pembangunan pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 09.40 WITA. Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, pemasangan dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut bertindak atas perintah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Kuasa hukum Benny, I Nyoman Suarta, S.H., dari The Somya International (S'INT) Law Office, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Dengan ini kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Nyoman Suarta.
Ia menjelaskan, penutupan akses berdampak langsung terhadap kelanjutan pembangunan yang telah mencapai sekitar 75 persen. Menurutnya, terhambatnya akses masuk berpotensi menimbulkan kerugian karena pekerjaan konstruksi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tim hukum Benny juga mengaku telah menelusuri dokumen pertanahan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak-pihak terkait. Dari penelusuran tersebut, mereka menyatakan menemukan dokumen yang menurut penafsiran mereka menunjukkan bahwa bidang tanah yang disengketakan sejak awal diperuntukkan sebagai jalan.

"Jalan akses masuk di depan tanah milik Pak Benny telah mendapatkan pembebasan sebagai jalan. Tentu menjadi pertanyaan apabila akses jalan yang tersambung dengannya justru diklaim sebagai milik pribadi, padahal terdapat jalan yang diaspal pemerintah," jelas Nyoman Suarta.
Meski demikian, status hukum bidang tanah yang menjadi objek sengketa masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat hak, serta keterangan dari instansi berwenang. Klaim salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan status kepemilikan maupun hak penggunaan jalan tersebut.
Riwayat Peralihan Tanah Jadi Sorotan
Berdasarkan keterangan pihak Benny, tanah tersebut dibeli pada 2025 dari Alfonso. Sebelumnya, Alfonso memperoleh tanah itu dari I Gusti Putu Karyawan, yang disebut sebagai salah satu pihak dalam riwayat peralihan kepemilikannya.
Tanah tersebut awalnya merupakan bagian dari tanah milik keluarga I Gusti Sunarbawa yang kemudian dipecah menjadi tiga bidang. Menurut tim hukum Benny, akses jalan yang kini dipersoalkan tidak pernah menimbulkan persoalan serupa selama beberapa kali terjadi peralihan kepemilikan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan. Mereka juga berencana meminta perhatian aparat desa, aparat keamanan, serta aparat penegak hukum agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Pihak Pengklaim Jalan Sebut Tanah Milik Pribadi
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., memberikan tanggapan melalui komunikasi WhatsApp pada Minggu (25/10/2026). Ia membantah adanya konflik dan menegaskan bahwa akses yang dipersoalkan merupakan tanah pribadi milik kliennya.
"Akses tersebut tanah milik pribadi, yang ikut menyewa tanah tersebut termasuk Komune (hotel)," kata Nyoman Wirajaya dalam pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut penggunaan akses oleh pihak lain dilakukan tanpa koordinasi maupun izin dari pemilik yang diwakilinya.
"Itu tidak diizinkan. Biar dia membeli jalan dari tempat lain saja, jangan menggunakan akses pribadi klien saya," tegasnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai nilai sewa atau pembayaran yang harus dipenuhi untuk menggunakan akses tersebut, Wirajaya tidak memberikan jawaban lanjutan kepada awak media.
Perbedaan keterangan kedua belah pihak memperlihatkan bahwa pokok persoalan tidak hanya berkaitan dengan penutupan akses, tetapi juga menyangkut dasar kepemilikan, peruntukan bidang tanah, serta ada atau tidaknya hak pihak lain untuk melintas.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap sertifikat dan dokumen pertanahan terkait, peta bidang, riwayat peralihan hak, serta status jalan yang menjadi akses menuju lokasi pembangunan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari BPN dan pemerintah desa mengenai status bidang jalan tersebut belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.
Editor: Ray


