Nyoman Tirtawan, Penyelamat Uang Rakyat Bali Rp98 Miliar, Desak Bupati dan BPN Hormati Putusan Inkrah
Tirtawan meminta percepatan pencopotan pejabat yang dinilai belum menjalankan putusan pengadilan dalam perkara lahan Batu Ampar, Buleleng.
BULELENG – Nyoman Tirtawan, tokoh yang dikenal publik sebagai sosok yang memperjuangkan penyelamatan uang rakyat Bali senilai Rp98 miliar dari pos anggaran KPU Bali pada Pilgub Bali 2018, kembali menyuarakan persoalan penegakan hukum di Kabupaten Buleleng.
Dalam wawancara pada Rabu, 16 September 2026, Tirtawan menyoroti belum tuntasnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Ia secara khusus menyoroti Bupati Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang menurutnya belum menjalankan perintah pengadilan sebagaimana mestinya.
"Saya melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap per 2 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak yang saya laporkan adalah Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, dan Kepala Kantor ATR Wilayah Bali. Bahkan sampai sekarang, ketiga pihak yang kami laporkan belum melaksanakan perintah pengadilan," ujar Tirtawan dalam wawancara, Rabu (16/9/2026).
Menurut Tirtawan, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan, tetapi menyangkut penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Untuk itu, demi tegaknya hukum, demi stabilitas, demi prinsip equality before the law, jangan sampai pejabat memberi contoh kepada masyarakat melawan undang-undang dan melawan perintah pengadilan," tegasnya.
Sengketa Batu Ampar sebelumnya telah bergulir melalui PTUN Denpasar hingga tingkat banding dan kasasi. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 70 K/TUN/2025 tertanggal 2 Mei 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Perkara tersebut berkaitan dengan HPL Nomor 00001 Desa Pejarakan dengan luas sekitar 45 hektare.
Tirtawan menilai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya segera dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Ia juga mempertanyakan bagaimana posisi masyarakat yang selama ini diwajibkan menaati putusan pengadilan jika pejabat negara justru dinilai tidak segera menjalankan putusan tersebut.
"Bagaimana kalau semua masyarakat yang sudah dipenjara akibat menaati perintah pengadilan ingin mendapatkan perlakuan yang sama dari pihak pengadilan ataupun aparat penegak hukum supaya juga bisa melawan perintah pengadilan?" kata Tirtawan.
Ia menegaskan pernyataannya bukan dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap proses penegakan hukum yang menurutnya telah berlangsung terlalu lama.
"Bukan bermaksud kami untuk memprovokasi karena peristiwa ini sudah terlalu lama dibiarkan. Saya ingin juga kasus ini ditangani secara serius karena pejabat yang melawan putusan pengadilan sama dengan melawan undang-undang, sama dengan melawan negara," ujarnya.
Dalam pernyataan lainnya pada hari yang sama, Tirtawan juga menyoroti kondisi masyarakat Batu Ampar yang telah memenangkan perkara di pengadilan. Ia mempertanyakan kehadiran negara dalam memastikan putusan yang telah inkrah benar-benar dilaksanakan.
"Di Buleleng, Bupati Buleleng, Kepala BPN Buleleng, Kakanwil ATR wilayah Bali bebas melawan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Tirtawan.
Ia menyebut persoalan tersebut menjadi preseden yang perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut wibawa lembaga peradilan.
"Pejabat memberi contoh kepada rakyatnya dengan ugal-ugalan melawan hukum ataupun melawan undang-undang. Di mana kehadiran negara menyikapi perilaku pemicu terjadinya kegaduhan ataupun kekacauan hukum?" ujarnya.
Tirtawan juga meminta masyarakat dan pemerhati hukum ikut mencermati persoalan tersebut berdasarkan data dan putusan pengadilan yang ada.
"Apa bebas? Apa boleh melawan keputusan pengadilan yang sudah inkrah? Jangan berdalil menyelamatkan aset, menyelamatkan apa. Sudah jelas-jelas tanah milik rakyat, sudah bersertifikat, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Desakan Tirtawan kemudian mengerucut pada permintaan agar proses terhadap pihak-pihak yang dilaporkan dipercepat, termasuk tuntutannya agar pejabat yang dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan segera dicopot.
"Yang penting percepatan pencopotan Bupati dan BPN dipercepat," kata Tirtawan pada Rabu (16/9/2026).
Sebagai informasi, nama Nyoman Tirtawan sebelumnya memang telah banyak dikaitkan dengan perjuangannya dalam persoalan anggaran dan pertanahan di Bali. Ia dikenal dalam sejumlah pemberitaan sebagai sosok yang disebut menyelamatkan uang rakyat Bali sekitar Rp98 miliar dari pos anggaran KPU Bali pada Pilgub Bali 2018.
Dalam perkara Batu Ampar, Tirtawan juga tercatat aktif mendampingi dan menyuarakan kepentingan warga yang memperjuangkan status tanah mereka. Sejumlah pemberitaan sebelumnya mencatat peran Tirtawan dalam mendorong tindak lanjut hukum setelah adanya putusan pengadilan terkait HPL di Desa Pejarakan.
Tirtawan menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti kepada lembaga penegak hukum terkait laporan yang disampaikannya.
"Saya bertanggung jawab secara lahir dan batin, siap memberikan kesaksian dan bukti bahwa telah terjadi tindakan pelecehan terhadap lembaga peradilan di Republik ini," pungkasnya.
Editor - Ray


