Anies Baswedan: Jika Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Nasib Rakyat Biasa?

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), Anies menyampaikan empat poin penting sebagai respons terhadap putusan tersebut.
Pertama, Anies menyatakan rasa kecewa yang mendalam. Menurutnya, siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat akan merasakan hal yang sama.
“Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies.
Kedua, Anies menyoroti bahaya kriminalisasi dalam penegakan hukum. Ia mengkhawatirkan bahwa jika seorang tokoh seperti Tom Lembong saja bisa diperlakukan seperti itu, maka nasib warga negara biasa akan jauh lebih rentan.
“Jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” katanya.
Ketiga, Anies menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan diambil Tom untuk mencari keadilan.
“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya.”
Keempat, ia mendesak agar pembenahan sistem hukum dilakukan secara serius oleh para pemegang kekuasaan.
“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinilai tidak memiliki alasan pemaaf maupun pembenar, dan dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan ini menuai sorotan publik karena dinilai mengandung kejanggalan substansial dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk tidak adanya bukti bahwa Tom menerima keuntungan pribadi atau memiliki niat jahat dalam kebijakan impor yang dipermasalahkan.
Vonis ini juga memicu kekhawatiran lebih luas tentang arah dan independensi sistem hukum di Indonesia. (Ray)