Kuasa Hukum Ancam Laporkan JPU atas Dugaan Pengondisian Saksi dengan BAP

DENPASAR - Persidangan kasus pemalsuan silsilah yang melibatkan keluarga Jero Kepisah kembali mencuatkan dugaan praktik curang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (4/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi sebelum persidangan, yang memunculkan kecurigaan akan pengondisian kesaksian.
Dalam sidang tersebut, saksi I Putu Widiawan tertangkap membawa salinan BAP dari kepolisian. Saat diinterogasi Majelis Hakim, saksi mengungkapkan bahwa dokumen itu diberikan langsung oleh JPU untuk mempermudahnya dalam menjawab pertanyaan.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari penasihat hukum terdakwa, A.A. Ngurah Oka. Pengacara Made Somya mengecam tindakan JPU yang dianggap sebagai bentuk intervensi hukum.
“Anehnya, saksi membawa BAP yang ternyata diberikan oleh Jaksa. Ini jelas sudah mengondisikan saksi, ada indikasi penggiringan kesaksian,” tegas Made Somya.
Lebih lanjut, saksi I Putu Widiawan, yang didatangkan sebagai saksi ahli, mengaku tidak mengetahui substansi kasus dan tidak mengenal para pihak. “Saat penyidikan, saya hanya diminta menjelaskan cara membaca pipil. Selain itu, saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya di depan hakim.
Sementara itu, JPU memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pengondisian saksi, semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini. Kredibilitas saksi yang dihadirkan JPU pun dipertanyakan, terutama karena tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kasus pemalsuan silsilah.
Publik kini menantikan kelanjutan persidangan ini, sembari mempertanyakan integritas proses hukum yang berlangsung.
Apakah kasus Jero Kepisah merupakan hasil rekayasa untuk menjatuhkan keluarga tersebut? Semua mata tertuju pada upaya penegakan keadilan yang sebenarnya. (Tim)