Tepis Dugaan Menipu Dan Bisnis Ponzi, Togar Situmorang Menangkan Gugatan
DENPASAR - Kembali Memenangkan Gugatan Hari Rabu, 14 Agustus 2024 Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG atas Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn. Gin.
Dimana sebelumnya Hari Jumat, 9/8/2024 telah memenangkan Gugatan Perdata pada Pn Gianyar atas Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang atas kedua putusan gugatan yang berawal dari para puluhan WNA telah membuktikan bahwa Klien seorang WNA bernama Brett Sorensen alias Brett Black, Seorang WNI Yansen Barry sebagai pemilik perusahaan PT. Bumi Kristal Sumbawa bukan Penipu dan tidak pernah melakukan Bisnis Ponzi.
Pengacara Batak yang dikenal sebagai Panglima Hukum Bali atas Putusan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri telah melepaskan seluruh kewajiban mengganti kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan kerugian Immaterial triliun rupiah karena hasil persidangan Para WNA sebagai Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankijkverklaard ) untuk Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2024/Pn.Gin dan Putusan Nomor : 311/Pdt.G/2024/Pn.Gin Dalam Pokok Perkara Menyatakan Pengadilan Negeri Gianyar tidak Berwenang Mengadili perkara ini.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA mengatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry harus segera dihentikan atau mengeluarkan SP3 Laporan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika bernama Christoper Stephen Smith.
Yansen Barry sebagai Pemilik PT. Bumi Kristal Sumbawa akan segera merampungkan proyek tanpa ada tekanan atau gangguan lagi dari para puluhan WNA dengan tuduhan Investasi Bodong,” tutup Pengacara Kondang berdarah Batak yang sering tampil di televisi dan terkenal menanganin perkara Artis Nasional.(*)