Kuasa Hukum Pemkab Buleleng! "Tanah Batu Ampar Tak Bisa Diserahkan Tanpa Amar Putusan"

Mediasi sengketa lahan Batu Ampar di PN Singaraja masih berlanjut. Pemkab Buleleng menegaskan penyerahan tanah harus didasarkan pada amar putusan dan berita eksekusi.

Kuasa Hukum Pemkab Buleleng! "Tanah Batu Ampar Tak Bisa Diserahkan Tanpa Amar Putusan"
Suasana ruang mediasi, Kuasa Hukum Ketut Suartana SH (Jack) terlihat turut serta dalam mediasi.

Mediasi sengketa lahan Batu Ampar di PN Singaraja kembali berlanjut. Kuasa hukum Pemkab Buleleng menegaskan penyerahan aset negara harus didasarkan pada amar putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

BULELENG – Proses mediasi dalam perkara sengketa lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang mediasi tersebut merupakan bagian dari perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Gede Indria, menegaskan bahwa mediasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan.

"Belum, sidang mediasi belum putus, masih berlanjut," tegas Gede Indria usai persidangan, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pihak yang berseberangan belum menunjukkan keinginan untuk mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa objek perkara merupakan aset pemerintah sehingga setiap tindakan terkait penyerahan tanah harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Penyerahan Tanah Harus Berdasarkan Amar Putusan

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan pembangkangan terhadap Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 198 PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025, tim kuasa hukum Pemkab Buleleng menegaskan bahwa proses administrasi pertanahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan putusan tersebut.

Mereka mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang mengatur sejumlah tahapan sebelum pembatalan sertifikat dilakukan.

Tahapan tersebut meliputi pengkajian, gelar awal, pemeriksaan lapangan, ekspos hasil pemeriksaan, gelar akhir hingga penyusunan Laporan Penyelesaian Sengketa (LPS).

"Penerbitan sertifikat di Batu Ampar tersebut menggunakan SK Menteri Dalam Negeri," ujar salah satu anggota tim hukum Pemkab Buleleng.

Tim hukum juga menegaskan bahwa dalam dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak terdapat amar yang secara eksplisit memerintahkan pemerintah menyerahkan objek tanah kepada pihak tertentu.

"Proses penerbitan sertifikat oleh BPN diperlukan amar putusan yang jelas. Jika tidak ada amar tersebut, BPN tidak akan menerbitkan," jelasnya.

Tanpa Berita Eksekusi, Penyerahan Dinilai Berisiko

Kuasa hukum Pemkab Buleleng juga mempertanyakan kemungkinan penyerahan aset pemerintah tanpa adanya berita acara eksekusi dari pengadilan.

"Tanpa berita eksekusi, pelaksanaan penyerahan belum memungkinkan. Penyerahan aset pemerintah tanpa perintah pengadilan menimbulkan risiko pemeriksaan administratif maupun keuangan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah memilih menunggu adanya putusan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penyerahan tanah. Menurutnya, pembatalan sertifikat merupakan tindakan administrasi yang tidak otomatis berarti pelaksanaan penyerahan objek sengketa.

Selain itu, penyerahan aset tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nyoman Tirtawan Laporkan Mantan Kakanwil ATR/BPN Bali

Di sisi lain, sengketa Batu Ampar juga memasuki babak baru setelah Nyoman Tirtawan melaporkan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri, ke Satreskrim Polres Buleleng.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta mengenai keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL Nomor 00001/Pejarakan.

Dalam keterangannya kepada media, Tirtawan menilai pernyataan Andry pada tahun 2023 bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.

"Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media," kata Tirtawan.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen SHM yang diterbitkan di kawasan Batu Ampar, di antaranya SHM Nomor 763 dan SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata, serta SHM atas nama Anugerah Tirta yang disebut berasal dari pembelian tanah berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.

Menurutnya, keberadaan sertifikat tersebut menunjukkan bahwa terdapat SHM yang telah diterbitkan di atas kawasan yang menjadi objek sengketa.

Andry Bantah Sebarkan Informasi Bohong

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Juli 2026, Andry Novijandri membantah tuduhan telah menyebarkan informasi bohong.

"Tidak ada menyebarkan berita apa pun, apalagi itu berita bohong. Saya tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023," ujar Andry.

Ia juga mengaku tidak lagi mengingat secara rinci konteks pembicaraan yang dimuat dalam pemberitaan sekitar tiga tahun lalu.

Sementara itu, proses mediasi di PN Singaraja masih akan berlanjut dengan harapan para pihak dapat menemukan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor - Ray