Penyegelan Tanpa Kesalahan yang Jelas Bisa Pidana
DENPASAR – Politikus senior Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menegaskan bahwa tindakan penyegelan terhadap suatu usaha atau proyek tanpa dasar kesalahan yang jelas dan tidak sesuai aturan dapat berujung pada pidana.
Pernyataan itu disampaikan Demer saat menghadiri agenda “Ngopi Pagi: Yuuk Ngumpul Bareng Bersama Pak Demer” yang digelar Ketua Badan Media Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Bali, Ida Bagus Indra Manuaba, Jumat (22/5/2026) di Amarthya Eatery, Renon, Denpasar.
Dalam diskusi santai bersama awak media, Demer turut menanggapi polemik Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang belakangan menyoroti sejumlah proyek strategis di Bali, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Menjawab pertanyaan terkait kewenangan Pansus TRAP DPRD Bali melakukan pendalaman terhadap proyek yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023, Demer menegaskan bahwa hukum tidak boleh diberlakukan secara surut.
“Peraturan dan perundangan serta hukum tidak berlaku surut. Kalau itu terjadi, hukum Majapahit nanti ikutan,” ujarnya santai.
Demer menjelaskan DPRD pada prinsipnya memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan pembahasan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD memiliki tugas pengawasan, mengontrol kinerja pemerintah daerah agar sesuai aturan, dan juga fungsi anggaran atau pendanaan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kondisi penegakan aturan di Bali yang dinilai masih tebang pilih. Menurutnya, banyak pelanggaran kecil justru dibiarkan, sementara tindakan hukum lebih sering menyasar kasus-kasus besar.
“Kita kalau berpendapat berseberangan selalu dianggap sengaja. Padahal kita ini kritis, objektif, dan proporsional,” kata Demer.
Dalam kesempatan itu, Demer secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila terjadi penyegelan terhadap tempat usahanya tanpa dasar yang jelas.
“Kalau tempat saya disegel tanpa kesalahan yang jelas dan tidak sesuai aturan, saya akan melakukan pelaporan tindakan pidana kepada pihak yang berwajib. Penyegelan itu merupakan tindakan gegabah dan bentuk tekanan politik,” tegasnya.
“Itu kalau saya ya,” imbuhnya.
Pernyataan Demer muncul di tengah sorotan terhadap perkembangan KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan. Sebelumnya, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut pada 4 Mei 2026, menyoroti sejumlah catatan penting terkait kesiapan infrastruktur, isu lingkungan, hingga konsep pengembangan kawasan yang dinilai belum matang.
Salah satu perhatian DPR RI ialah wacana pengembangan kawasan tersebut sebagai bagian dari International Financial Center (IFC). Namun, Demer memiliki pandangan berbeda terkait lokasi pengembangan pusat keuangan internasional tersebut.
Menurutnya, pemerataan pembangunan harus menjadi prioritas dan IFC sebaiknya dikembangkan di Bali Utara.
“Bukan karena saya berasal dari Buleleng, tetapi pemerataan merupakan upaya keadilan bagi wilayah selatan juga,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan yang terlalu terpusat di Bali Selatan berpotensi menimbulkan persoalan baru seperti kemacetan lalu lintas, meningkatnya kriminalitas, hingga tingginya biaya hidup yang dapat menggeser masyarakat lokal dari tanah kelahirannya.
“Masyarakat Bali merupakan masyarakat komunal. Bila terpecah-pecah nantinya akan seperti masyarakat Betawi,” sindir Demer.
Menurutnya, kehidupan komunal masyarakat Bali merupakan fondasi penting dalam menjaga identitas budaya dan ketahanan sosial di tengah derasnya arus modernisasi dan urbanisasi.
Editor: Ray


