Mangrove Sidakarya Terbelah, Pengawasan Tata Ruang Dipertanyakan
DENPASAR — Perubahan bentang alam di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Temuan visual dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak pada vegetasi pesisir, namun belum diiringi penjelasan terbuka kepada publik.
Baca berita sebelumnya klik untuk link,
Dokumen Resmi Akui Risiko, Mangrove Sidakarya Mulai Terbelah oleh Proyek LNG
Citra satelit memperlihatkan koridor sepanjang sekitar 835 meter yang membelah kawasan mangrove. Dari pengamatan tersebut, luas vegetasi yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Dokumen Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 terkait proyek LNG Bali memberikan konteks tambahan. Dalam dokumen itu disebutkan adanya potensi “terganggunya vegetasi mangrove dari kegiatan penggelaran pipa bawah laut.”
Metode instalasi yang direncanakan meliputi trenching, jetting, dan rock-trenching, yang pada prinsipnya melibatkan pengerukan dasar laut untuk penempatan pipa gas. Aktivitas ini secara teknis berpotensi mengubah kondisi ekosistem pesisir.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga kawasan pesisir sebagai wilayah dengan fungsi perlindungan ekologis.
Namun hingga kini, perubahan vegetasi mangrove di Sidakarya belum tampak menjadi pembahasan terbuka dalam Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP), yang memiliki mandat untuk mengkaji kebijakan tata ruang serta memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip lingkungan.
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Suasa, menyatakan bahwa pembangunan harus mengikuti tata ruang dan tidak merusak lingkungan. Hal serupa juga disampaikan anggota pansus Somvir yang menekankan pentingnya kejelasan perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Kawasan mangrove Sidakarya sendiri merupakan bagian dari Taman Hutan Raya Ngurah Rai, yang memiliki luas sekitar 1.373 hektare. Ekosistem ini berperan penting dalam melindungi pesisir dari abrasi, menjaga kualitas air, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies dan sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi kegiatan yang merusak kawasan hutan dan lingkungan tanpa izin.
Dengan munculnya temuan ini, isu mangrove Sidakarya tidak lagi sekadar persoalan lokal. Ia menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas, yakni hubungan antara pembangunan infrastruktur energi, kepatuhan terhadap tata ruang, dan komitmen perlindungan lingkungan.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan mengenai batas kawasan yang terdampak, dasar perizinan kegiatan, serta keterkaitannya dengan rencana pembangunan FSRU LNG di wilayah tersebut.
Di tengah perubahan yang telah terjadi di lapangan, transparansi dan pengawasan menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan pesisir yang telah ditetapkan.
Editor - Ray


