“Setelah KASN Dibubarkan, Siapa Jaga Netralitas ASN? Putusan MK Picu Pertanyaan Besar”
DENPASAR - Pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyisakan tanda tanya serius. Di tengah kekhawatiran melemahnya pengawasan sistem merit, Mahkamah Konstitusi (MK) justru memerintahkan pembentukan lembaga baru. Publik kini menunggu: apakah pengawasan ASN akan semakin kuat, atau justru kian longgar?
KASN selama ini dikenal sebagai lembaga independen nonstruktural yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaga ini memiliki mandat penting, yakni mengawasi pelaksanaan sistem merit—sebuah prinsip yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan ASN, sekaligus menjaga netralitas birokrasi dari kepentingan politik.
Namun, dalam perjalanannya, eksistensi KASN berakhir setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pembubaran tersebut merupakan hasil dinamika politik di parlemen, melalui usulan sejumlah fraksi partai politik di DPR.
Keputusan itu tidak serta-merta diterima publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai, penghapusan KASN berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan independen terhadap sistem merit, sekaligus membuka celah bagi intervensi politik dalam tubuh birokrasi.
Kekhawatiran tersebut mendapat respons dari MK. Dalam putusannya pada 16 Oktober 2025, MK menegaskan bahwa negara tetap membutuhkan lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit. Pemerintah pun diwajibkan membentuk lembaga baru dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan ini menjadi titik balik sekaligus ujian baru. Di satu sisi, MK mengakui pentingnya pengawasan independen. Namun di sisi lain, pembubaran KASN memunculkan pertanyaan mendasar: apakah selama ini lembaga tersebut dianggap gagal menjalankan fungsinya?
Sejumlah pengamat menilai, problem yang terjadi bukan semata pada kelembagaan, melainkan pada konsistensi implementasi. Sistem merit kerap berbenturan dengan kepentingan politik praktis, terutama dalam pengisian jabatan strategis di daerah.
Dampak dan Tantangan
Dengan tenggat waktu yang diberikan MK, pemerintah dihadapkan pada pekerjaan rumah besar. Tidak hanya membentuk lembaga baru, tetapi juga memastikan independensi, kewenangan, serta efektivitasnya benar-benar mampu menjawab persoalan lama.
Jika desain kelembagaan tidak diperkuat, kekhawatiran publik bisa menjadi kenyataan. Tanpa pengawasan yang tegas, netralitas ASN berisiko tergerus, terlebih menjelang momentum politik seperti pemilu dan pilkada.
Sebaliknya, jika momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh, Indonesia berpeluang memiliki model pengawasan ASN yang lebih kuat dan adaptif.
Nasib pengawasan sistem merit kini berada di persimpangan. Putusan MK memberi arah, namun implementasi tetap menjadi kunci. Pertanyaannya belum terjawab: apakah lembaga baru nanti akan lebih berani dan independen, atau justru mengulang cerita lama dalam wajah yang berbeda? Waktu, sekali lagi, akan menjadi penguji.
Editor - Ray


