Ultimatum Menteri LH, Seluruh TPA Open Dumping di Bali Wajib Tutup Agustus 2026, atau Hadapi Konsekuensi Hukum

Ultimatum Menteri LH, Seluruh TPA Open Dumping di Bali Wajib Tutup Agustus 2026, atau Hadapi Konsekuensi Hukum
TPA Suwung, Larangan Open Dumping.

Denpasar, 17 April 2026 — Pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di Bali. Seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping diwajibkan berhenti beroperasi paling lambat Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung saat kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4). Dalam kesempatan itu, Menteri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk TPA Suwung, tetapi mencakup seluruh TPA di Bali tanpa pengecualian.

“Tidak ada kompromi. Semua TPA open dumping harus ditutup maksimal Agustus 2026,” tegasnya di hadapan sejumlah pejabat daerah dan pengelola fasilitas pengolahan sampah.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat TPA yang beroperasi dengan sistem terbuka, maka konsekuensi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperbaiki tata kelola persampahan nasional yang selama ini dinilai masih jauh dari standar lingkungan.

Sorotan utama juga diarahkan pada rencana pengembangan teknologi pengolahan sampah berbasis energi atau waste to energy. Menteri mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sembarangan mengadopsi istilah tersebut tanpa kesiapan teknis dan pemahaman yang memadai.

“Jangan bicara waste energy kalau tidak paham. Ini bukan sekadar proyek, tetapi instalasi dengan standar tinggi yang harus memenuhi syarat teknis dan lingkungan secara ketat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fasilitas waste to energy bukan solusi instan, melainkan sistem kompleks yang membutuhkan kesiapan infrastruktur, teknologi, serta tata kelola yang terintegrasi. Tanpa itu, implementasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun pembiayaan.

Kunjungan ke TPST Kesiman Kertalangu sendiri menjadi bagian dari evaluasi pemerintah pusat terhadap kesiapan Bali dalam bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah modern. Bali, sebagai destinasi pariwisata internasional, dinilai memiliki urgensi lebih tinggi dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai standar.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era open dumping di Indonesia, khususnya di Bali, segera berakhir. Pemerintah daerah kini dituntut bergerak cepat, tidak hanya menutup TPA lama, tetapi juga menyiapkan sistem pengganti yang berkelanjutan dan berstandar tinggi.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, keputusan kini berada di tangan pemerintah daerah: berbenah atau menghadapi konsekuensi hukum yang tak terhindarkan.

Tim