Normalisasi Sungai Ngenjung Disorot! Diduga Berubah Fungsi Jadi Akses Kantor Investor

Normalisasi Sungai Ngenjung Disorot! Diduga Berubah Fungsi Jadi Akses Kantor Investor

DENPASAR – Proyek normalisasi Sungai Ngenjung di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan, kini menuai sorotan tajam. Pengerjaan yang seharusnya bertujuan memperlancar aliran sungai justru menimbulkan dugaan penyimpangan. Warga menilai proyek tersebut terlalu lebar dan tidak proporsional dengan kebutuhan normalisasi, bahkan diduga akan berubah fungsi menjadi akses jalan menuju kantor investor.

Berita sebelumnya klik untuk link, 

1. Perlunya Perkerasan Jalan? NormalisasiTukad Ngenjung Juga Tak Pasang Plang Pendanaan  

2. Minim Penyelidikan Korupsi, Publik Desak Kejati Bali Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek di Kawasan Tahura Ngurah Rai 

Selain tidak adanya plang proyek dan transparansi anggaran, pelaksanaan kegiatan ini juga disebut merusak area mangrove yang selama ini tumbuh lebat di sekitar bantaran sungai. Kecurigaan publik menguat karena proyek itu disebut-sebut berkaitan dengan rencana pengembangan lahan di kawasan yang sama.

Isu ini mencuat di tengah hangatnya pembahasan kasus 106 sertifikat mangrove yang tengah dikawal Kejati Bali dan masyarakat. Kajati Bali, Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan karena kuat dugaan adanya alih fungsi kawasan konservasi menjadi area bisnis.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta, menilai kasus seperti ini adalah bentuk nyata perusakan tata ruang dan ekosistem mangrove yang mengancam masa depan Bali.

“Tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini kejahatan luar biasa yang mengancam Bali,” tegas Suparta dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Media Bali Berkarya.

Dalam rapat bersama BPN Bali, BWS Bali Penida, Tahura, dan sejumlah OPD terkait, Suparta juga mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit di kawasan yang jelas merupakan zona hijau dan penyangga abrasi pesisir.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, mengonfirmasi adanya 106 sertifikat tanah yang sudah terbit di wilayah mangrove, terdiri dari 71 di Badung dan 35 di Denpasar. Salah satunya terkait dengan PT Greenblocks Sustainable Building, perusahaan milik warga negara asing asal Rusia.

Sejumlah laporan media sebelumnya, termasuk dari Gatra Dewata, juga mengungkap adanya jalur rahasia menuju kawasan industri baru di hutan mangrove yang diduga berkaitan dengan proyek normalisasi ini.

Publik kini mendesak agar Kejaksaan Tinggi Bali segera menelusuri dugaan penyalahgunaan proyek normalisasi Sungai Ngenjung, karena jika benar digunakan sebagai akses bisnis, proyek tersebut bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga mengorbankan ekosistem mangrove dan kepentingan masyarakat Bali. (Tim)