Segel Tanpa Dasar Jelas, Handara Pertanyakan Kewenangan Pansus TRAP
SINGARAJA — Pengelola Handara Golf & Resort Bali angkat suara menyusul penyegelan lokasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Buleleng. Tindakan penutupan menggunakan pita kuning-hitam di tiga titik kawasan dinilai prematur dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.

Evy Krisna (legal) baju orange, Made Sumada dan Nengah Sedana selaku saksi warga lokal (topi kiri), ujung kanan Made Sukarma selaku SPSI Handara (baju merah).
Dalam konferensi pers, manajemen Handara menyatakan kebingungan atas langkah tersebut karena tidak didahului surat peringatan resmi maupun penjelasan pelanggaran yang dituduhkan. Mereka menegaskan tidak mengetahui dasar hukum penyegelan yang dilakukan di atas lahan milik PT Sarana Buana Handara.

Pertanyaan tajam turut dilontarkan pengamat dan undangan, salah satunya Youtuber Wayan Setiawan. Ia mempertanyakan kapasitas DPRD sebagai lembaga legislatif yang dinilai telah melampaui fungsi pengawasan dengan memerintahkan penyegelan melalui Satpol PP—institusi eksekutif di bawah kendali gubernur. Bahkan, pita yang digunakan pun dipersoalkan karena tidak berlogo instansi resmi.
“Pita seperti itu bebas dijual di toko ATK. Kalau Satpol PP atau kepolisian, biasanya jelas ada identitasnya,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Kuasa hukum Handara Golf & Resort Bali, Putu A. Hutagalung, S.H., didampingi Okberson Sitompul, S.H., menegaskan bahwa kawasan Handara berdiri di atas dasar hukum yang sah. PT Sarana Buana Handara menguasai tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas sekitar 98 hektare.
Kepemilikan lahan tersebut berasal dari hasil jual beli dengan warga Desa Pancasari sejak 1972 dan telah disahkan negara pada 1973, dengan struktur kepemilikan saham yang tidak pernah berubah hingga kini.

Bangunan renovasi disegel pertama

Bangunan yang disegel kedua.

Jalan yang disegel ketiga
Putu Hutagalung juga membantah adanya pembangunan baru di kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan sebatas renovasi bangunan lama yang rusak akibat bencana longsor tahun 2012. Longsor itu berasal dari perbukitan di luar area HGB dan menyebabkan puluhan kamar rusak berat. Hingga kini, hanya sebagian kecil kamar yang masih dapat difungsikan.
Terkait perizinan, pihak Handara menegaskan sikap kooperatif. Mereka menghormati pengawasan pemerintah dan siap melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperlukan akibat perubahan struktur pascabencana.

Komitmen terhadap keselamatan, regulasi, dan kelestarian lingkungan ditegaskan sebagai prinsip utama perusahaan.
Handara juga menepis tudingan perusakan hutan. Disebutkan, sekitar 99 persen kawasan merupakan ruang terbuka hijau, sementara bangunan hanya menempati sekitar 1 persen dari total area.
“Kawasan kami bukan kawasan hutan. Tidak ada penebangan liar. Pohon besar direlokasi, bukan ditebang. Pembersihan hanya untuk akses jalan,” tegasnya.

Tanaman yang direlokasi dan ditanam kembali untuk penghijauan kawasan.
Okberson Sitompul menambahkan, pihaknya meminta agar persoalan Handara diuji secara teknis dan objektif, bukan berdasarkan asumsi yang justru menimbulkan kebingungan hukum.
“Kami siap diuji. Apa pun yang kurang akan kami lengkapi. Tapi jangan menghukum hanya dengan asumsi,” katanya.

Okberson Sitompul kuasa hukum Handara.
Sejumlah saksi warga, termasuk Made Sumada dan Nengah Sedana, turut memaparkan sejarah Desa Pancasari yang pernah dilanda banjir besar. Legal Handara, Evy Krisna, menambahkan bahwa perusahaan aktif menyalurkan program tanggung jawab sosial, termasuk bantuan sembako dan pembangunan gorong-gorong saat banjir terakhir.
Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua SPSI Handara, Made Sukarma, menyatakan hubungan industrial di PT Sarana Buana Handara berjalan baik. Upah dibayarkan normal, tidak ada konflik, dan jenjang karier ditentukan berdasarkan prestasi.

Menjawab isu masa berlaku izin, pihak Handara menegaskan bahwa HGB mereka masih berlaku hingga 2053.
“Kami bukan perusahaan kemarin sore. Handara sudah berkontribusi untuk Bali selama lebih dari 50 tahun,” tegas manajemen.
Editor - Ray

