Mikol Kadaluwarsa, Ada Bujuk Rayu Pengusaha Besar

Mikol Kadaluwarsa, Ada Bujuk Rayu Pengusaha Besar
Ilustrasi

NTB - Beredar pemberitaan soal penangkapan seorang pria asal Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap kasus beredarnya minuman keras (miras) kadaluwarsa di kafe-kafe di Senggigi, Lombok Barat.

Sosok inisial AHEP (28) asal Bali yang terduga merupakan oknum pelaku, ia ditangkap pada 29 Februari 2024 di Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Hal ini mendapatkan respon dari Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi yang dikutip dari beberapa media lokal. 

"Kasus ini saya bilang unik. Pelaku sengaja membeli minuman keras kedaluwarsa dari Bali lalu dijual ke kafe-kafe di Senggigi," ujar Deddy saat konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Dikatakan disana bahwa pelaku bersama beberapa karyawannya mengganti label miras merek tertentu yang sudah kedaluwarsa. Label kedaluwarsa itu kemudian diganti dengan label baru palsu sehingga seolah-olah belum kedaluwarsa.

Lanjutnya, menurut keterangan Deddy AHEP membeli satu kardus miras di Bali seharga Rp 510 ribu. Setelah label diganti, AHEP menjual miras tersebut senilai Rp 680 ribu. Maka, dalam satu kardus, AHEP mendapat keuntungan Rp 170 ribu.

Mengetahui hal itu, awak media menelusuri kebenarannya dan menanyakan hal itu kepada kuasa hukum terduga pelaku, Adv. Sagitarius SH,.M.Ad., dari kantor hukum Pas & Partners di sebuah rumah makan di Bali.

Ia menjelaskan produk tersebut ditawarkan oleh pelaku usaha dari perusahaan PT. EDM dengan produk yang dijual Guineess smooth (bir hitam), yang seharusnya dimusnahkan. 

"Klien kami ditawarkan produk (Guiness) tersebut dengan skema pembelian 1 dus gratis 4 dus, dimana prosuk tersebut dalam keadaan kadaluwarsa"

Jelasnya sedangkan saat ini klien kami belum memiliki perizinan dari Dinas Perdagangan, tetapi sudah ditawarkan dari pihak PT. EDM untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut yang seharusnya di musnahkan dan layak perizinannya dicabut dan melanggar ketentuan Undang - undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 

"Dengan ini kami menduga adanya iming-iming bujuk rayu dari pihak PT.EDM sehingga tergiurlah klien dengan keuntungan yang berlipat ganda, sehingga klien kami menerima tawaran tersebut" sedangkan Klien kami belum memiliki perizinan dari Dinas Perdagangan"

"Dimana juga diberikan arahan dari PT.EDM untuk mengganti label produk tersebut dengan label yang baru, seperti permainan 'wholeseler' di daerah Bali, " ungkap kuasa hukum AHEP, Jumat 22 Maret 2024.

Ia juga melanjutkan, bujuk rayu dari PT.EDM yang memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran setelah barang habis terjual baru dibayarkan. Dalam hal ini PT.EDM memang membutuhkan penjualan produk tersebut dan jika kliennya tidak menerima orderan tawaran tersebut maka akan diberikan ke wholeseler di Bali yang siap menampung produk expired.

"Mengingat kesempatan tidak datang 2 kali itulah, maka klien kami akhirnya menerima tawaran tersebut, yang kemudian terjadilah penggerebekan oleh kepolisian Polda NTB dan sudah di tetapkan sebagai tersangka, " ujarnya. 

Adv. Sagitarius menyebutkan dalam pertemuan itu bahwa meminta kerjasamanya dan meyakinkan kepada Polda NTB yang menangani perkara tersebut untuk dapat mengusut secara tuntas dan profesional. Ia juga meminta untuk semua pihak yang terlibat wajib diperiksa.

"Tuntaskan penyelidikannya, hadirkan transparansi hukum. Jangan biarkan mafia pelaku usaha penjual produk minuman expired menari diatas hukum, " tegasnya. (Ich)

Jangan hukum tumpul keatas tajam ke bawah seperti Yang disampaikan oleh Kapolri dan Presiden Joko Widodo.