Fakultas Hukum Unud, KPK, dan PN Denpasar Wujudkan Peradilan Transparan Lewat Rekaman Sidang

DENPASAR – Komitmen terhadap transparansi hukum terus diperkuat oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, FH Unud menggagas langkah konkret dengan menghadirkan sistem perekaman sidang sebagai bentuk pembelajaran hukum sekaligus keterbukaan informasi publik.
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., ke kampus FH Unud, Jumat (1/8/2025). Kunjungan ini sekaligus memperkuat implementasi nota kesepahaman tiga pihak antara KPK, FH Unud, dan PN Denpasar, sebagai kelanjutan dari kerja sama sebelumnya bersama Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam proses hukum nyata, khususnya dalam pemantauan sidang-sidang perkara korupsi. Ia juga membuka peluang pengawasan dari masyarakat, termasuk media, selama tetap sesuai dengan etika dan izin resmi dari majelis hakim.
“Rekaman sidang ini bukan hanya bermanfaat bagi pembelajaran akademik, tetapi juga menjadi sarana membuka tabir kebenaran bila kelak diperlukan sebagai rujukan,” ungkap Prof. Gede Arya.
Prof. Gede Arya juga menyoroti integritas kampus dalam pemberantasan pungutan liar. Ia menegaskan bahwa FH Unud telah bebas dari praktik seperti itu. “Jika masih ada yang mengalami pungli di FH Unud, silakan laporkan langsung kepada saya,” tegasnya di hadapan civitas akademika.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, mendukung penuh inisiatif tersebut. Ia menilai perekaman sidang sejalan dengan prinsip keterbukaan pengadilan di era modern, sekaligus mendorong publik untuk aktif menilai proses dan putusan pengadilan secara langsung.
“Transparansi ini penting. Sidang bisa direkam, masyarakat bisa menyaksikan, dan menilai sendiri apakah putusan sejalan dengan fakta di persidangan,” katanya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua sidang bersifat terbuka. Perkara seperti kesusilaan, anak di bawah umur, dan perceraian tetap dilindungi privasinya sesuai ketentuan undang-undang.
KPK sendiri telah menyediakan perangkat perekaman untuk mendukung kegiatan ini. Fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dalam mendalami praktik peradilan, termasuk untuk kegiatan moot court dan kompetisi hukum antarperguruan tinggi.
Menurut Dr. Iman, rekan media pun dipersilakan meliput persidangan, selama mematuhi prosedur dan tidak mengganggu jalannya proses peradilan.
Dengan kolaborasi ini, FH Unud tidak hanya memperkuat pendidikan hukum yang berkualitas, tetapi juga menanamkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas kepada generasi penerus penegak keadilan. (Tim)